<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Serba-Serbi Opini Indonesia</title>
	<atom:link href="http://opiniindonesiaonline.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://opiniindonesiaonline.wordpress.com</link>
	<description>Mencari yang Terbaik bagi Bumi Pertiwi</description>
	<lastBuildDate>Fri, 08 Jul 2011 12:37:33 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='opiniindonesiaonline.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://0.gravatar.com/blavatar/2440245eb818a76c156b1738859a73ee?s=96&#038;d=http%3A%2F%2Fs2.wp.com%2Fi%2Fbuttonw-com.png</url>
		<title>Serba-Serbi Opini Indonesia</title>
		<link>http://opiniindonesiaonline.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://opiniindonesiaonline.wordpress.com/osd.xml" title="Serba-Serbi Opini Indonesia" />
	<atom:link rel='hub' href='http://opiniindonesiaonline.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>HAM dan Pelanggaran Global</title>
		<link>http://opiniindonesiaonline.wordpress.com/2009/12/10/ham-dan-pelanggaran-global/</link>
		<comments>http://opiniindonesiaonline.wordpress.com/2009/12/10/ham-dan-pelanggaran-global/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 10 Dec 2009 08:40:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ikhwan1980</dc:creator>
				<category><![CDATA[Republika]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://opiniindonesiaonline.wordpress.com/?p=708</guid>
		<description><![CDATA[Mohammad Takdir Ilahi (peneliti The Annuqayah Institute Yogyakarta) Momentum Hari Deklarasi Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional ke-60, yang jatuh pada 10 Desember ini, patut dijadikan refleksi kritis bagi kita semua untuk menegakkan HAM dalam konteks keindonesiaan. Betapa tidak, persoalan HAM di Indonesia masih belum berjalan optimal sesuai dengan amanat yang dideklarasikan pada 10 Desember 1948. [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=opiniindonesiaonline.wordpress.com&amp;blog=10059135&amp;post=708&amp;subd=opiniindonesiaonline&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Mohammad Takdir Ilahi</strong><br />
(peneliti The Annuqayah Institute Yogyakarta)</p>
<p>Momentum Hari Deklarasi Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional ke-60, yang jatuh pada 10 Desember ini, patut dijadikan refleksi kritis bagi kita semua untuk menegakkan HAM dalam konteks keindonesiaan.</p>
<p>Betapa tidak, persoalan HAM di Indonesia masih belum berjalan optimal sesuai dengan amanat yang dideklarasikan pada 10 Desember 1948.</p>
<p>Topik HAM dalam konteks kekinian makin menarik, terutama bagi para aktivis HAM, agar dijadikan kesempatan emas (<em>golden opportunity</em>) untuk membangkitkan kembali penegakan HAM yang parsial (sepotong-potong) dan stagnan (tidak berjalan) ditimpa persoalan kebangsaan yang lain. Bahkan, persoalan HAM yang lama menjadi topik pembahasan di media, seakan-akan hilang sedemikian cepat dan tidak dapat memberikan kepuasan terhadap masyarakat yang merasa diperlakukan tidak adil oleh kelompok tertentu.</p>
<p><span id="more-708"></span> Perbincangan HAM, pada dasarnya tidak hanya sebatas pada wacana untuk memperjuangkan kembali kebebasan manusia dalam berbagai bidang dan sektor. Lebih dari itu, kita perlu memikirkan secara matang untuk mendapatkan implementasi yang memuaskan dalam rangka menegakkan HAM secara total bagi kehidupan manusia.</p>
<p>Sebelum pembahasan lebih lanjut tentang ketimpangan HAM dalam konteks masa kini, kiranya yang sangat penting untuk kita bicarakan adalah terkait dengan bagaimana proses deklarasi HAM itu muncul. Sebab, memahami konsep HAM sama halnya dengan kita diajak untuk mengkaji tentang dilema HAM dan latar belakangnya yang menyebabkan HAM menjadi perbincangan hangat di berbagai media, tak terkecuali juga menyeluruh terhadap masyarakat pedesaan.</p>
<p>Munculnya proses pemikiran HAM yang banyak disuarakan oleh kalangan aktivis sebenarnya tidak lepas dari berbagai alasan yang menjadikan HAM perlu dan sangat penting untuk diinterpretasi secara integral. Salah satunya yang paling mendasar adalah terkait dengan ketidakadilan dalam memperoleh kehidupan yang layak bagi setiap individu memiliki hak untuk hidup dengan tenang, aman, bahagia, sentosa, makmur, dan sejahtera. Alasan inilah yang kemudian menjadi landasan utama tentang konsep pemikiran HAM yang perlu ditindaklanjuti sebagai bentuk kepedulian bagi kehidupan manusia.</p>
<p>Dalam pandangan Benny D Setianto, pemakaian istilah hak makin meluas dengan didukung teori yang dikemukakan Montesquie dengan Trias Politikanya, yang membatasi kekuasaan dengan konsep yang dikemukakan oleh John Locke dengan &#8216;Teori Kontrak Sosial&#8217;-nya. Konsep yang demikian ini menjadikan para aktivis HAM untuk membuat suatu kesepakatan bahwa hak setiap individu manusia perlu dilindungi dengan berbagai landasan signifikan terkait dengan HAM.</p>
<p>Konsep tentang pembatasan kekuasan dan terlindunginya hak-hak rakyat makin memperjelas implementasi HAM yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, di samping nilai-nilai yang lain. Nilai-nilai kemanusian dalam konsep pemikiran HAM mempunyai relevansi yang sangat signifikan untuk menjunjung tinggi harkat, martabat, dan derajat manusia dari segala ketertindasan yang mengungkungnya. Maka, tak salah ketika Burns H Weston mengatakan bahwa rakyat hanya menyerahkan kepada negara hak untuk menyelenggarakan hak-hak alamiah dan bukannya hak itu sendiri.</p>
<p>Apa yang dikemukakan Burns H Weston itu seolah-olah memberikan kesadaran bagi kita semua untuk berupaya semaksimal mungkin mempertahankan hak-hak yang dimiliki, walaupun hak itu bertentangan dengan pemerintah. Dengan cacatan, hak yang kita miliki tidak melanggar norma dan hukum yang berlaku. Dengan demikian, kita mempunyai kekuatan untuk mempertahankan kebebasan dan keberadaan kita di tengah berbagai problem kebangsaan yang melanda negeri ini.</p>
<p>Konsep HAM yang selalu terkait dengan nilai-nilai kemanusiaan ternyata memiliki ruang lingkup dan kajian yang komprehensif. Hal ini diindikasikan dengan keterkaitan HAM dengan ideologi historis yang sarat dengan dimensi politis-historis. Sehingga, konsep HAM yang terkait dengan persoalan ini banyak dipakai oleh rakyat untuk membatasi kewenangan yang dimiliki penguasa.</p>
<p>Adanya konsep HAM yang syarat dengan nilai-nilai kemanusiaan pada akhirnya merumuskan suatu konsep yang merupakan pernyataan awal tentang pemikiran hak asasi manusia. Perumusan itu juga tidak lepas dari kontekstualisasi hak-hak yang mesti diperoleh oleh masing-masing individu, yakni bahwa &#8221;manusia&#8221; lahir dalam keadaan bebas dan sama di dalam hak (<em>men are born and remain free and equal in rights</em>).</p>
<p>Hal lain yang dideklarasikan adalah &#8216;sasaran bagi setiap perkumpulan politis untuk melestarikan hak asasi manusia&#8217;. Dalam pengertian awalnya yang dimaksud hak tersebut adalah kemerdekaan, harta, keamanan, dan perlawanan terhadap penindasan.</p>
<p>Ketika pernyataan awal tentang HAM sudah dikemukakan, maka pada 10 Desember 1948 deklarasi HAM lahir sebagai perjanjian global terkait dengan penegakan HAM dalam kehidupan manusia. Munculnya deklarasi ini tidak hanya memperjelas konsep hak asasi yang dimiliki manusia, namun juga ditandai dengan dipakainya istilah yang lebih bebas gender dalam bahasa Inggris, yaitu &#8216;human&#8217;.</p>
<p>Adanya deklarasi HAM yang dicetuskan pada 10 Desember 1948 memang menjadi perjanjian global untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang terkait dengan HAM. Deklarasi tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi setiap individu yang merasa telah mendapatkan tindakan diskriminatif dari orang-orang yang tidak bermoral. Dengan demikian, masyarakat yang ada di dalamnya mempunyai hak untuk mendapatkan perlakuan adil apabila suatu saat diperlakukan sewenang-wenang.</p>
<p>Namun, persoalannya, apakah dengan adanya deklarasi HAM yang telah melahirkan rumusan perjanjian yang sangat kompleks dapat menjamin ketenteraman, kedamaian, dan kesejahteraan hidup manusia? Sebab, dari sekian banyak persoalan yang terkait dengan HAM, implementasi deklarasi HAM sama sekali tidak memberikan pengaruh dan hasil yang memuaskan bagi masyarakat.</p>
<p>Kita bisa melihat realitas kehidupan yang melibatkan perempuan di dalamnya. Ternyata, perlakuan tidak sewenang-wenang dan tindakan penyiksaan terhadap perempuan makin merajalela. Bahkan, upaya aplikatif untuk mengatasi tindakan kekerasan terhadap perempuan masih belum menampakkan hasil yang optimal.</p>
<p>Maka, tak mengherankan apabila Jane Corners, seorang feminis pejuang hak asasi, menyebutkan bahwa apa yang dikumandangkan sebagai hak asasi manusia universal ternyata tidak relevan dengan kehidupan kebanyakan perempuan di dunia. Sementara hal-hal yang menjadi perhatian utama (<em>the first of attention</em>) perempuan malah tidak dimasukkan sebagai <em>human rights issue</em>.</p>
<p>Kita juga bisa melihat, rumusan panjang lebar dari pasal 5 Deklarasi Hak Asasi Manusia ternyata anti penyiksaan, yang kemudian dijabarkan ke dalam Konvensi Anti Penyiksaan 1984, ternyata juga tidak menyentuh kehidupan sehari-hari perempuan yang oleh karena sistem atau kebudayaan yang melingkupinya terpaksa harus menerima siksaan dari laki-laki.</p>
<p>Ketika ketimpangan HAM menjadi fobia dalam kehidupan, maka pada peringatan HAM ini kita harus merefleksikannya dengan penuh keseriusan untuk membangkitkan penegakan HAM yang mencerahkan dan berbasis kerakyatan.</p>
<p>Republika |   10 Desember 2009</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/opiniindonesiaonline.wordpress.com/708/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/opiniindonesiaonline.wordpress.com/708/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/opiniindonesiaonline.wordpress.com/708/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/opiniindonesiaonline.wordpress.com/708/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/opiniindonesiaonline.wordpress.com/708/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/opiniindonesiaonline.wordpress.com/708/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/opiniindonesiaonline.wordpress.com/708/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/opiniindonesiaonline.wordpress.com/708/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/opiniindonesiaonline.wordpress.com/708/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/opiniindonesiaonline.wordpress.com/708/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/opiniindonesiaonline.wordpress.com/708/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/opiniindonesiaonline.wordpress.com/708/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/opiniindonesiaonline.wordpress.com/708/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/opiniindonesiaonline.wordpress.com/708/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=opiniindonesiaonline.wordpress.com&amp;blog=10059135&amp;post=708&amp;subd=opiniindonesiaonline&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://opiniindonesiaonline.wordpress.com/2009/12/10/ham-dan-pelanggaran-global/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/fed5fbebab53fb628d4137f8f5de49d2?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">ikhwan1980</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Audit BPK dan Setoran Modal Tunai</title>
		<link>http://opiniindonesiaonline.wordpress.com/2009/12/10/audit-bpk-dan-setoran-modal-tunai/</link>
		<comments>http://opiniindonesiaonline.wordpress.com/2009/12/10/audit-bpk-dan-setoran-modal-tunai/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 10 Dec 2009 08:38:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ikhwan1980</dc:creator>
				<category><![CDATA[Media Indonesia]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://opiniindonesiaonline.wordpress.com/?p=705</guid>
		<description><![CDATA[Dicky Iskandar Di Nata Mantan praktisi perbankan BPK beberapa waktu lalu telah menyelesaikan laporan audit investigasi terhadap kasus Bank Century. BPK mengungkapkan banyak kelemahan dan kejanggalan serius di balik penyelamatan atau bailout Bank Century yang menelan dana hingga Rp6,7 triliun. Sayangnya, audit BPK hanya dilakukan dari periode merger, yaitu 2005. Walaupun disinggung masalah Chinkara Capital [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=opiniindonesiaonline.wordpress.com&amp;blog=10059135&amp;post=705&amp;subd=opiniindonesiaonline&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Dicky Iskandar Di Nata</strong><strong> </strong></p>
<p><em>Mantan praktisi perbankan</em></p>
<p>BPK beberapa waktu lalu telah menyelesaikan laporan audit investigasi terhadap kasus Bank Century. BPK mengungkapkan banyak kelemahan dan kejanggalan serius di balik penyelamatan atau <em>bailout</em> Bank Century yang menelan dana hingga Rp6,7 triliun.<br />
Sayangnya, audit BPK hanya dilakukan dari periode merger, yaitu 2005. Walaupun disinggung masalah Chinkara Capital sebagai salah satu pemegang saham CIC, begitu mudah diberi persetujuan oleh BI untuk mengakuisisi Bank Danpac dan Bank Pikko pada November 2001. Padahal, Chinkara tidak memenuhi syarat sebagai investor bonafide.<br />
Bahkan sebelumnya, CIC Bank pada tahun 2000 mendapatkan pembiayaan GSM 102 sebesar US$950 juta atas rekomendasi serta <em>back up</em> BI. Menjadi pertanyaan besar ada apa sampai mendapat <em>support</em> yang demikian besar di saat industri perbankan nasional sedang terpuruk dan dilakukan proses restrukturisasi perbankan secara nasional? Sumber dana praktis tidak ada kecuali dari BLBI dan obligasi rekap. Patut diduga bahwa CIC melakukan praktik perbankan yang miring sehingga bisa mendapatkan pembiayaan GSM 102 yang sejatinya adalah <em>trade financing</em> menjadi pembiayaan tetap selama 3 tahun.<br />
<span id="more-705"></span> Apa yang dikemukakan BPK mengenai banyaknya kemudahan dari BI serta deviasi terhadap aturan merger pada tahun 2005, kemudian kewajiban Bank Century yang tidak direspons oleh pemilik/pengelola adalah merupakan suatu akibat dari keterlibatan petinggi BI dengan CIC dalam persoalan GSM 102, serta pembelian SSB peringkat rendah sejak tahun 2000. Program GSM-102 dan PL-416 menjadi skandal yang memalukan bagi Indonesia di mata asing. Patut diduga kasus itu melibatkan pejabat BI sampai sebegitunya menghalalkan segala cara melabrak rambu-rambu kontrol yang ada sampai terjadinya merger menjadi Bank Century. Permasalahan bukannya selesai malah menjadi bola salju. Ini akibat dari investasi dalam instrumen pasar uang yang nilainya sudah merosot jauh, tetapi di-<em>carry over at face value</em> ke dalam neraca Bank Century merger. Para pemegang saham dan pengelola utama CIC yang kemudian menjadi Century begitu leluasa melakukan akrobat dengan instrumen pasar uang di depan hidung BI dari mulai merger sampai tahun 2008. Itu tidak lain sebabnya telah mengantongi pejabat BI yang terus tereret-eret sejak tahun 2000. Apa yang terjadi kemudian kita semua sudah tahu.<br />
Sekarang publik dikejutkan lagi dengan fakta bahwa ternyata sesuai dengan laporan hasil audit BPK dari dana penyertaan modal LPS sebesar Rp6,7 triliun, sebanyak Rp5,2 triliun adalah dalam bentuk tunai yang disetorkan secara bertahap.<br />
Tahap 1, Rp2,7 triliun disetor sebanyak 6x sejak 24 November 2008-1 Desember 2008. Semua <em>cash.</em><br />
Tahap 2, Rp2,2 triliun disetor sebanyak 13x. Dari tanggal 9 Desember 2008-30 Desember 2008 kesemuanya dalam bentuk tunai kecuali tanggal 23 Desember 2008 sebesar Rp445 miliar dalam bentuk SUN.<br />
Tahap 3, Rp1,1 triliun sebanyak 3x dengan setoran tanggal 4 Februari 2009 dan 24 Februari 2009 dalam bentuk SUN Rp1 triliun dan tunai Rp150 miliar.<br />
Tahap 4, Rp630 miliar dengan setoran tunai 1x tanggal 24 Juli 2009.<br />
BPK menyajikan angka tersebut dalam laporannya, tetapi tidak dibahas masalah keganjilan melakukan penyertaan modal secara tunai dalam jumlah yang sangat besar. Bank besar sekelas Bank Mandiri pun tidak mungkin memiliki jumlah uang tunai sampai Rp5 triliun. Kelebihan di atas kebutuhan operasional pasti disetorkan ke BI. Dengan adanya penyertaan modal secara tunai, berarti BI sebagai satu-satunya sumber bank notes rupiah dalam jumlah besar telah memfalitasi LPS. Sebagai otoritas moneter yang memberlakukan berbagai macam aturan pelaporan untuk transaksi tunai sehubungan dengan diberlakukannya UU Money Laundering, adalah suatu kejanggalan memberikan peluang bagi terjadinya transaksi tunai dalam jumlah besar.<br />
Penyertaan modal dalam bentuk tunai yang begitu besar memberi peluang untuk menghilangkan jejak. Singkatnya uang tunai masuk ke dalam brankas bank dengan entri pembukuan mengkredit pos penyertaan modal LPS. Selanjutnya uang tunai bisa ditenteng keluar oleh pemegang saham atau pihak terkait lainnya cukup dengan membukukan sebagai pencairan deposito. Atau yang lebih canggih lagi, yaitu menghapus pembukuan transaksi <em>back to back</em> kredit dengan bank koresponden di luar negeri yang sudah terjadi sebelumnya.<br />
Laporan audit independen Bank Century tahun 2008-2009 menyatakan bahwa hampir seluruh <em>placement</em> Bank Century maupun surat berharga telah dijaminkan pada Saudi International Bank dan Credit Suisse Singapore untuk fasilitas kredit kepada pihak ketiga. Atas fasilitas tersebut telah dilakukan eksekusi atau dilakukan <em>setting morf</em> pada bulan Mei 2009, sehingga saldo <em>placement,</em> deposito, dan surat berharga yang telah dijaminkan menjadi nihil. Di sinilah kemudian alur dari aliran dana menjadi terputus karena terhenti pada penarikan secara tunai yang tidak meninggalkan <em>paper trail</em> sehingga sulit untuk mendeteksi siapa yang menerima.<br />
Dugaan saya alasan yang akan dikemukakan mengapa penyertaan modal LPS dilakukan dalam bentuk tunai kurang lebih berkisar &#8216;mengantisipasi akan ada <em>rush</em>&#8216;. Alasan ini tidak masuk akal karena <em>settlement</em> untuk nasabah Century yang benar-benar nasabah dengan saldo di bawah Rp2 miliar dapat dilakukan melalui Bank Mandiri dengan transfer atau pemindahbukuan. Di zaman IT dan <em>real time</em> transaksi perbankan melalui jaringan yang sudah <em>established,</em> tindakan menyetor dalam bentuk tunai merupakan indikasi yang kuat menambah kecurigaan masyarakat bahwa di balik <em>bailout</em> Bank Century terdapat suatu konspirasi besar yang perlu diusut secara seksama sampai tuntas ke akar-akarnya.<br />
<em>Once and for all</em> menjadi pelajaran bagi semua pemegang amanah bahwa kini bukan saatnya lagi membohongi rakyat dengan segala jargon dan terminologi keuangan untuk mencari pembenaran. Kali ini ungkapkanlah kebenaran karena para pemberi amanah sudah haus akan itu.<br />
&#8220;Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul dan jangan mengkhianati yang diamanatkan kepadamu padahal kamu mengetahui.&#8221; (QS AL ANFAAL:27)</p>
<p>Media Indonesia |   10 Desember 2009</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/opiniindonesiaonline.wordpress.com/705/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/opiniindonesiaonline.wordpress.com/705/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/opiniindonesiaonline.wordpress.com/705/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/opiniindonesiaonline.wordpress.com/705/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/opiniindonesiaonline.wordpress.com/705/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/opiniindonesiaonline.wordpress.com/705/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/opiniindonesiaonline.wordpress.com/705/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/opiniindonesiaonline.wordpress.com/705/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/opiniindonesiaonline.wordpress.com/705/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/opiniindonesiaonline.wordpress.com/705/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/opiniindonesiaonline.wordpress.com/705/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/opiniindonesiaonline.wordpress.com/705/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/opiniindonesiaonline.wordpress.com/705/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/opiniindonesiaonline.wordpress.com/705/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=opiniindonesiaonline.wordpress.com&amp;blog=10059135&amp;post=705&amp;subd=opiniindonesiaonline&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://opiniindonesiaonline.wordpress.com/2009/12/10/audit-bpk-dan-setoran-modal-tunai/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/fed5fbebab53fb628d4137f8f5de49d2?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">ikhwan1980</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Mengurai Isu Hukum Bank Century</title>
		<link>http://opiniindonesiaonline.wordpress.com/2009/12/10/mengurai-isu-hukum-bank-century/</link>
		<comments>http://opiniindonesiaonline.wordpress.com/2009/12/10/mengurai-isu-hukum-bank-century/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 10 Dec 2009 08:37:18 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ikhwan1980</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kompas]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://opiniindonesiaonline.wordpress.com/2009/12/10/mengurai-isu-hukum-bank-century/</guid>
		<description><![CDATA[Hikmahanto Juwana Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia; Ketua Umum Ikatan Sarjana Hukum Indonesia Berbagai aspek hukum bermunculan terkait dengan Bank Century. Sebagai mantan anggota Tim 8, penulis diundang Menteri Keuangan, 1 Desember. Pertemuan diisi penjelasan isu Bank Century (BC) yang disinggung dalam laporan dan rekomendasi Tim 8. Delapan isu Dari identifikasi, ada delapan isu [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=opiniindonesiaonline.wordpress.com&amp;blog=10059135&amp;post=704&amp;subd=opiniindonesiaonline&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Hikmahanto Juwana</strong></p>
<p><em>Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia; Ketua Umum Ikatan Sarjana Hukum Indonesia</em></p>
<p>Berbagai aspek hukum bermunculan terkait dengan Bank Century.</p>
<p>Sebagai mantan anggota Tim 8, penulis diundang Menteri Keuangan, 1 Desember. Pertemuan diisi penjelasan isu Bank Century (BC) yang disinggung dalam laporan dan rekomendasi Tim 8.</p>
<p><strong><span id="more-704"></span>Delapan isu</strong></p>
<p>Dari identifikasi, ada delapan isu hukum terkait kasus BC.</p>
<p>Pertama, soal penalangan pemerintah dan Bank Indonesia (BI) yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Rp 6,7 triliun.</p>
<p>Masalah hukum muncul, apakah kebijakan yang diambil tepat dilakukan dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Isu hukum pertama ini memunculkan isu hukum kedua yang didasarkan kecurigaan publik.</p>
<p>Publik curiga, kebijakan penalangan BC dilakukan tidak untuk menyelamatkan dunia perbankan dari ketidakpercayaan masyarakat. Penalangan dicurigai sebagai pintu memanfaatkan dana guna kepentingan tertentu.</p>
<p>Istilah ”perampokan” dan penumpang gelap pun muncul dalam kebijakan penalangan BC. Guna memvalidasi kecurigaan pemanfaatan dana talangan, sejumlah pihak meminta agar Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka aliran dana talangan dari BC.</p>
<p>Permintaan ini memunculkan isu hukum ketiga, yaitu permintaan Kepala PPATK untuk mendapatkan landasan hukum bagi dibukanya aliran dana kepada lembaga bukan institusi penegak hukum. Ini karena UU Tindak Pidana Pencucian Uang hanya menyebutkan, hanya aparat penegak hukum yang dapat meminta informasi dari PPATK.</p>
<p>Dalam koridor ini, bergulir wacana peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau fatwa Mahkamah Agung yang akan memungkinkan PPATK melakukan penyampaian informasi tentang aliran dana.</p>
<p>Dalam konteks kecurigaan atas aliran dana talangan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bendera mengungkap pihak-pihak yang menerima aliran dana bailout BC. Pihak-pihak yang disebut Bendera merasa dicemarkan nama baiknya sehingga memunculkan isu hukum keempat.</p>
<p>Selanjutnya, BC memunculkan isu hukum kelima, berupa sangkaan dan dakwaan tindak pidana yang dilakukan manajemen dan pemegang saham lama. Bahkan, diduga sejumlah aset telah dilarikan ke luar negeri. Robert Tantular dan Lila Gondokusumo telah divonis bersalah pengadilan negeri meski vonis itu belum memiliki kekuatan hukum tetap. Sementara polisi berupaya menangkap pemegang saham berkewarganegaraan asing yang sempat ke luar Indonesia dan memburu aset di luar negeri yang diduga berasal dari BC.</p>
<p>Isu hukum keenam adalah diperdayanya nasabah BC oleh manajemen lama untuk membeli produk Antaboga. Nasabah merasa dirugikan karena produk Antaboga BC bukan produk yang mendapat perlindungan.</p>
<p>Ketujuh, BC memunculkan masalah hukum terkait pencairan dana yang dimiliki Budi Sampoerna (BS). BS adalah salah satu nasabah besar BC yang ingin menarik dananya saat LPS telah mengambil alih BC.</p>
<p>Terakhir, penyadapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pengacara BS. Penyadapan ini melibatkan Kepala Bareskrim Mabes Polri saat itu.</p>
<p><strong>Penyelesaian</strong></p>
<p>Melihat berbagai masalah hukum yang muncul dari BC, banyak pihak cenderung melakukan generalisasi. Akibatnya terjadi pencampuradukan isu, menambah kesimpangsiuran, dan mempersulit penyelesaian berbagai kasus hukum BC.</p>
<p>Padahal, setiap isu hukum BC memiliki pendekatan berbeda dalam penyelesaian secara hukum dan forum. Sanksi hukum pun bisa berbeda-beda, mulai dari administratif, ketatanegaraan, pidana, atau perdata.</p>
<p>Pada isu hukum pertama, karena terkait kebijakan, maka DPR berhak mempertanyakan kebijakan penalangan BC kepada pemerintah. Proses ini telah dimulai dengan disetujuinya hak angket oleh DPR.</p>
<p>Pada isu kedua, terkait kecurigaan penalangan dimanfaatkan bukan untuk penyelamatan dunia perbankan, maka harus dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh penegak hukum. Kepolisian, kejaksaan, atau KPK berwenang memulai proses hukum ini.</p>
<p>Isu hukum ketiga pun harus mendapat jalan keluar. Instrumen hukum apa yang tepat sebagai landasan bagi Kepala PPATK untuk membuka informasi aliran dana penalangan. Terkait isu hukum keempat, pencemaran nama baik telah diadukan ke polisi, maka prosesnya harus diserahkan pada mekanisme yang ada.</p>
<p>Penyelesaian isu kelima, publik perlu mengawal proses hukum Robert Tantular dan kawan- kawan. Jika terbukti melakukan kejahatan, mereka harus mendapat hukum setimpal.</p>
<p>Isu keenam harus dicarikan jalan keluar yang tepat secara hukum agar kerugian nasabah akibat manipulasi manajemen lama BC dapat dikembalikan.</p>
<p>Isu ketujuh terkait pencairan dana BS juga harus mendapat penyelesaian. Bukan tidak mungkin isu hukum akan berujung gugatan perdata Budi Sampoerna kepada BC.</p>
<p>Terakhir, penyadapan yang dilakukan KPK terhadap pengacara Budi Sampoerna harus mendapat penuntasan. KPK melakukan penyadapan karena ada proses hukum yang dijalankan.</p>
<p><strong>Pengawalan</strong></p>
<p>Proses penyelesaian hukum atas BC perlu mendapat pengawalan. Sejumlah tokoh mewanti-wanti agar setiap proses yang ada tidak masuk angin dan dapat dilakukan secara transparan. Kekhawatiran ini memiliki dasar mengingat proses hukum pada masa lampau kerap kandas karena ada berbagai kompromi.</p>
<p>Berbagai kekusutan yang ditimbulkan BC diharapkan dapat terkuak dan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab bisa dimintakan pertanggungjawabannya sesuai kesalahannya.</p>
<p>Seiring dengan itu, kesabaran publik tentu amat diharapkan. Publik diharapkan tidak terlalu terburu-buru menghakimi ujung penyelesaian berbagai masalah hukum yang ada.</p>
<p>Kompas | 9 Desember 2009</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/opiniindonesiaonline.wordpress.com/704/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/opiniindonesiaonline.wordpress.com/704/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/opiniindonesiaonline.wordpress.com/704/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/opiniindonesiaonline.wordpress.com/704/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/opiniindonesiaonline.wordpress.com/704/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/opiniindonesiaonline.wordpress.com/704/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/opiniindonesiaonline.wordpress.com/704/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/opiniindonesiaonline.wordpress.com/704/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/opiniindonesiaonline.wordpress.com/704/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/opiniindonesiaonline.wordpress.com/704/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/opiniindonesiaonline.wordpress.com/704/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/opiniindonesiaonline.wordpress.com/704/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/opiniindonesiaonline.wordpress.com/704/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/opiniindonesiaonline.wordpress.com/704/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=opiniindonesiaonline.wordpress.com&amp;blog=10059135&amp;post=704&amp;subd=opiniindonesiaonline&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://opiniindonesiaonline.wordpress.com/2009/12/10/mengurai-isu-hukum-bank-century/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/fed5fbebab53fb628d4137f8f5de49d2?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">ikhwan1980</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Keadilan Iklim</title>
		<link>http://opiniindonesiaonline.wordpress.com/2009/12/10/keadilan-iklim/</link>
		<comments>http://opiniindonesiaonline.wordpress.com/2009/12/10/keadilan-iklim/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 10 Dec 2009 08:36:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ikhwan1980</dc:creator>
				<category><![CDATA[Seputar Indonesia]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://opiniindonesiaonline.wordpress.com/?p=702</guid>
		<description><![CDATA[Khudori Pengamat Masalah Sosial-Ekonomi Pertanian dan Globalisasi Hajatan besar penyelamatan bumi dilakukan di penghujung tahun ini. Konferensi PBB tentang perubahan iklim, United Nations Framework Conventions on Climate Change (UNFCCC), digelar di Kopenhagen, Denmark, 7–18 Desember 2009. Peserta pertemuan yaitu para pihak ke-15 (COP-15) tampak tidak terlampau optimistis forum ini akan mencapai kesepakatan pengurangan emisi karbon [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=opiniindonesiaonline.wordpress.com&amp;blog=10059135&amp;post=702&amp;subd=opiniindonesiaonline&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Khudori </strong><br />
<em>Pengamat Masalah Sosial-Ekonomi Pertanian dan Globalisasi</em></p>
<p>Hajatan besar penyelamatan bumi dilakukan di penghujung tahun ini. Konferensi PBB tentang perubahan iklim, United Nations Framework Conventions on Climate Change (UNFCCC), digelar di Kopenhagen, Denmark, 7–18 Desember 2009.</p>
<p>Peserta pertemuan yaitu para pihak ke-15 (COP-15) tampak tidak terlampau optimistis forum ini akan mencapai kesepakatan pengurangan emisi karbon dan gas rumah kaca (GRK), biang penyebab perubahan iklim dan pemanasan global. Bahkan, dikhawatirkan terjadi deadlock. Setidaknya ada dua alasan yang meredupkan optimisme pencapaian kesepakatan. Pertama, krisis ekonomi global membuat beberapa negara, seperti India, Brasil, China, dan beberapa negara di Eropa Barat,sibuk pada isu-isu ekonomi, baik regional maupun global. Kedua, target dan prosedur penurunan emisi karbon masingmasing negara tidak jelas. Negara maju dan berkembang masih saling tuding sebagai biang emiter.</p>
<p><span id="more-702"></span> Rangkaian pertemuan pendahuluan yang melelahkan juga belum membuahkan hasil signifikan. Ujung akhir dari kondisi ini, keadilan iklim (climate justice) yang dituntut negara-negara miskin dan berkembang tampaknya akan mentah.Sebaliknya,jual-beli karbon tampaknya akan mendominasi diskusi di Kopenhagen. Seperti tata ekonomi global, sampai hari ini iklim dunia masih jauh dari keadilan. Negara-negara industri kaya di Utara adalah emiter karbon dan GRK nomor wahid. Selama bertahun-tahun mereka menggerakkan industri dengan energi fosil yang boros dan kotor sehingga bisa mencapai kemakmuran seperti sekarang.</p>
<p>Kini, setelah bumi makin panas, iklim kacau, badai kian mengganas, es di kutub mencair, air laut naik, dan ribuan plasma nutfah musnah, mereka menuntut seluruh manusia di dunia peduli dan empati pada nasib dan masa depan bumi. Seperti pahlawan kesiangan, negara-negara maju menuntut negara berkembang, terutama China dan India, untuk memikul ”dosa lingkungan”mereka di masa lalu secara bersama- sama. Negara-negara maju tak peduli dengan prinsip ”tanggung jawab bersama yang dibedakan”, prinsip yang diadopsi Konvensi Perubahan Iklim.</p>
<p>Bagi mereka berlaku amsal: saat ini bumi ibarat pesawat terbang yang mau meledak. Jika pesawat meledak, baik penumpang dari negara kaya maupun dari negara miskin, sama-sama tidak selamat. Amsal ini menyesatkan. Bumi bukan pesawat terbang.Kecelakaan pesawat bisa dikalkulasi bahkan dihindari. Jika pun meledak, bisabisa hanya penumpang dari negara kaya yang selamat karena mereka telah menyiapkan parasut.Sedangkan masa depan bumi meskipun sudah banyak diteliti, tidak sepenuhnya bisa diprediksi secara pasti. Lagi pula,beban pemanasan global (global warming) tidak dibagi secara merata.Rakyat miskin dan negara-negara miskin paling banyak menanggung kerugian karena rendahnya daya adaptasi mereka dan karena ketergantungan kehidupan mereka pada kondisi cuaca.</p>
<p>*** Tuntutan keadilan iklim dunia tidak bisa ditawar-tawar. Masalahnya, para pemutus kebijakan dunia selalu terjebak pada hukum dagang, jual-beli, dan untung-rugi. Misal, energi terbarukan tidak berkembang karena harus bersaing dengan energi fossil fuel yang terdistorsi. Energi bahan bakar fosil mencemarkan tetapi biaya pencemaran ini tidak masuk harga energinya dan dibebankan pada seluruh masyarakat, baik kaya maupun miskin, baik yang memakai maupun yang tidak memakai energi fossil fuel.</p>
<p>Jika pencemaran udara membuat kematian bayi karena infeksi saluran pernafasan atas (ISPA), naiknya jumlah penderita sesak napas karena membayar ongkos perawatan tinggi,mengubah iklim, menaikkan suhu dan menaikkan permukaan laut, semua biaya ini tidak terbebankan pada harga fossil fuel.Sebaliknya,untuk energi terbarukan yang tak menimbulkan pencemaran dan segala penyakit di atas,segala manfaat bebas pencemaran tidak masuk harga. Jadi, dari sudut kepentingan warga, biaya energi fossil fuel dihitung terlalu rendah sedangkan manfaat energi terbarukan dinilai terlalu rendah. Distorsi harga keduanya harus dikoreksi. Distorsi harga terjadi karena manfaat bebas dari pencemaran tidak bisa dipasarkan (non-marketable) dan tak mudah dikenali (intangible). Untuk memasarkan, para ekonom menawarkan solusi.</p>
<p>Maka, muncul konsep clean development mechanism (CDM).CDM dirancang sebagai bentuk investasi berbasis pasar dengan sertifikat penurunan emisi (certified emission reduction/CER) sebagai komoditasnya. Negara-negara industri bisa membeli sertifikat dari negara berkembang via proyek ramah lingkungan. Diperkirakan, jumlah dana CDM mencapai USD50 miliar. Banyak negara miskin ngiler dan tidak lagi menuntut keadilan iklim. Penyelamatan bumi akhirnya terjebak pada jual-beli karbon. Seperti tertuang pada Protokol Kyoto, negara-negara industri yang masuk Annex-I wajib menurunkan emisinya 5,2% dari tingkat emisi 1990 pada 2008–2012.</p>
<p>Lewat CDM, negara-negara industri bisa bebas menyemburkan emisi karbonnya. Lewat CDM, mereka tidak akan perlu mengubah gaya hidup yang boros dan rakus. Di sisi lain,negara miskin penerima dana CDM diwajibkan menjaga hutan. Hutan menjadi wilayah keramat dan dilarang dijamah siapa pun,termasuk masyarakat adat yang hidup di sekitar dan di dalam hutan, yang telah selama ratusan tahun secara turun-temurun memanfaatkan sumber daya hutan untuk penghidupan. Lewat CDM,terjadilah pengusiran warga adat besar-besaran.</p>
<p>*** Naga-naganya,mekanisme baru yang hendak dibangun pasca- Protokol Kyoto (2012) di Kopenhagen masih bernafaskan dagang karbon (carbon sinks).Padahal untuk menuju Kopenhagen, para pihak memiliki modal Peta Jalan Bali (Bali Road Map) yang diputuskan dalam COP-13 di Bali,Desember 2007. Pertama, mengakui bumi butuh pengurangan emisi secara dramatis (tanpa menyebut besaran).Kedua,protokol baru harus selesai pada 2009 sehingga bisa diterapkan mulai 2012 saat Protokol Kyoto berakhir.Ketiga,negara maju wajib memotong emisi GRK sedangkan negara berkembang bersifat sukarela.</p>
<p>Keempat, negara maju membagi teknologi ramah lingkungan. Negara miskin dibantu menghadapi dampak perubahan iklim. Kelima, harus ada ”insentif positif” bagi negara berkembang yang mengurangi penebangan hutan. Jika dagang karbon mendominasi forum Kopenhagen, itu sama halnya memutar uang tanpa peduli potensi dampak yang mengerikan, termasuk deforestasi, kenaikan emisi,businessasusual dalam pola produksi dan konsumsi,dan pelanggaran hak-hak asasi masyarakat adat. Fakta ini menunjukkan, kalkulasi untung-rugi dalam bisnis telah mensubordinasi isu lingkungan dari pembangunan ekonomi.Isu lingkungan tidak pernah jadi arus utama dalam peradaban manusia, dengan akibat kita seakan secara sadar membangun ekonomi sambil di sisi lain menggali kubur bagi kematian sia-sia kita sendiri akibat dampak pembangunan ekonomi atas lingkungan.</p>
<p>Tanpa keadilan iklim berbagai upaya menekan emisi dan menyelamatkan bumi dari kehancuran hanya sia-sia.Keadilan iklim hanya bisa terwujud apabila negara-negara maju secara kesatria mengakui ”dosa” masa lalu dan secara terbuka mau memikul beban dosa tanpa perlu menyeret negara miskin.Momentum membuat sejarah baru di Kopenhagen ada di depan mata.Akankah terjadi sejarah?(*)</p>
<p>Seputar Indonesia | 10 Desember 2009</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/opiniindonesiaonline.wordpress.com/702/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/opiniindonesiaonline.wordpress.com/702/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/opiniindonesiaonline.wordpress.com/702/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/opiniindonesiaonline.wordpress.com/702/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/opiniindonesiaonline.wordpress.com/702/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/opiniindonesiaonline.wordpress.com/702/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/opiniindonesiaonline.wordpress.com/702/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/opiniindonesiaonline.wordpress.com/702/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/opiniindonesiaonline.wordpress.com/702/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/opiniindonesiaonline.wordpress.com/702/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/opiniindonesiaonline.wordpress.com/702/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/opiniindonesiaonline.wordpress.com/702/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/opiniindonesiaonline.wordpress.com/702/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/opiniindonesiaonline.wordpress.com/702/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=opiniindonesiaonline.wordpress.com&amp;blog=10059135&amp;post=702&amp;subd=opiniindonesiaonline&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://opiniindonesiaonline.wordpress.com/2009/12/10/keadilan-iklim/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/fed5fbebab53fb628d4137f8f5de49d2?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">ikhwan1980</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Gerakan Sosial</title>
		<link>http://opiniindonesiaonline.wordpress.com/2009/12/10/gerakan-sosial/</link>
		<comments>http://opiniindonesiaonline.wordpress.com/2009/12/10/gerakan-sosial/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 10 Dec 2009 08:35:01 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ikhwan1980</dc:creator>
				<category><![CDATA[Republika]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://opiniindonesiaonline.wordpress.com/?p=700</guid>
		<description><![CDATA[Azyumardi Azra Menjelang aksi dan demonstrasi di Tanah Air dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi pada 9 Desember, kemarin, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan, aksi-aksi itu merupakan gerakan sosial yang memiliki motif politik tertentu. Pernyataan tersebut mendapat tanggapan negatif dari banyak pengamat dan aktivis yang menggalang aksi tersebut. Bahkan, mereka menilai, pernyataan Yudhoyono justru menimbulkan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=opiniindonesiaonline.wordpress.com&amp;blog=10059135&amp;post=700&amp;subd=opiniindonesiaonline&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Azyumardi Azra</strong></p>
<p>Menjelang aksi dan demonstrasi di Tanah Air dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi pada 9 Desember, kemarin, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan, aksi-aksi itu merupakan gerakan sosial yang memiliki motif politik tertentu. Pernyataan tersebut mendapat tanggapan negatif dari banyak pengamat dan aktivis yang menggalang aksi tersebut. Bahkan, mereka menilai, pernyataan Yudhoyono justru menimbulkan suasana politik yang kian tidak kondusif di Tanah Air. Apalagi, pernyataan presiden itu kembali dikemukakan secara substansi pada Rapimnas III Partai Demokrat (6/12/09) meski dengan bahasa sedikit berbeda.</p>
<p>Bahwa aksi dan demonstrasi yang terkait dengan isu politik (dan juga hukum) memiliki motif politik, hal itu tidak perlu terlalu dipersoalkan. Semua orang juga tahu, gerakan dan aksi semacam itu pasti memiliki motif dan tujuan politis tertentu. Apalagi, aksi pada Hari Anti Korupsi kali ini berlangsung pada waktu sentimen dan psikologi publik masih sangat tinggi terkait dengan kasus korupsi skala besar senilai Rp 6,7 triliun pada Bank Century. Dan, aksi tersebut merupakan sebuah bentuk tekanan politis dari kalangan publik agar kasus korupsi itu dapat dibongkar sampai ke akar-akarnya; tidak lenyap melalui skenario-skenario politik tertentu yang direkayasa para elite dan kekuatan politik yang berkepentingan dengan kasus tersebut.</p>
<p><span id="more-700"></span> Dalam konteks itu, sikap proporsional elite politik dan kekuatan politik seharusnya secara serius mendukung pemberantasan korupsi melalui  berbagai upaya&#8211;tidak hanya melalui lembaga-lembaga pemerintahan dan politik, tetapi juga dengan pelibatan dan penguatan partisipasi publik. Perlu diketahui, pemberantasan korupsi tidak bakal pernah berhasil dan tuntas tanpa partisipasi publik. Sikap reaktif dan defensif&#8211;apalagi disampaikan berulang-ulang&#8211;justru meningkatkan kecurigaan terhadap motif di balik sikap semacam itu yang dapat mendorong aksi yang disebut sebagai &#8216;gerakan sosial&#8217; bermotif politik dan gerakan seperti itu kian menemukan momentumnya.</p>
<p>Gerakan sosial? Wacana dan konsep ilmiah-akademis tentang akar-akar gerakan sosial (<em>social movement</em>) banyak terkait dengan berbagai bentuk ketidakadilan dalam masyarakat. Ketidakadilan itu bisa bersumber dari kondisi dan situasi politik yang tidak sehat akibat perilaku kekuasaan semacam penindasan, represi, kesewenang-wenangan, penyimpangan kekuasaan&#8211;yang dapat juga mencakup korupsi&#8211;dan tindakan-tindakan koruptif lainnya. Dalam situasi semacam ini, kalangan masyarakat yang merasakan keadilan telah dicederai bakal termotivasi dan terdorong melakukan berbagai bentuk upaya untuk mengubah keadaan, sejak dari aksi-aksi damai, bahkan mungkin pula melibatkan kekerasan.</p>
<p>Kemunculan gerakan sosial juga bisa sangat terkait dengan ketidakadilan dalam kehidupan ekonomi: meluasnya kemiskinan dan pengangguran hingga kian lebarnya jurang di antara mereka yang kaya dan yang miskin. Kejengkelan sosial (<em>social resentment</em>) yang membakar itu juga dapat kian meningkat menjadi gerakan sosial berskala luas ketika mereka yang kaya seolah tidak pernah puas untuk terus menambah kekayaan mereka dengan berbagai cara yang merusak&#8211;tidak hanya terhadap kehidupan ekonomi, tetapi juga kehidupan politik. Hal ini bisa terlihat dalam kasus Bank Century yang melibatkan proses-proses manipulatif dan koruptif yang merusak tatanan politik dan sekaligus kepastian hukum.</p>
<p>Gerakan-gerakan sosial bukan tidak punya presedennya dalam sejarah Indonesia. Sejarawan Kartodirdjo, yang mengabdikan dirinya pada penelitian dan kajian sejarah gerakan sosial di Indonesia pada akhir abad ke-19 dan ke-20, menemukan bahwa gerakan sosial di Indonesia dapat berkecambah dan meningkat drastis ketika ketidakadilan politik dan ekonomi meningkat. Massa rakyat yang kian tersisihkan dalam kehidupan politik dan ekonomi secara alamiah mengalami proses radikalisasi, yang meledak dalam berbagai bentuk aksi protes dan perlawanan, yang dapat berujung pada kekerasan, apalagi jika gerakan sosial kemudian menemukan figur kepemimpinan yang karismatik.</p>
<p>Gerakan sosial seperti itu masih sangat potensial muncul dalam kehidupan Indonesia hari ini. Bahkan, di zaman teknologi komunikasi yang kian instan, informasi yang sering provokatif tentang berbagai bentuk ketidakadilan dalam kaitan dengan kekuasaan segera menyebar ke seluruh lapisan masyarakat dan menggelinding menjadi &#8216;gerakan protes sosial&#8217;. Lebih dari itu, gerakan sosial sekarang ini tidak hanya melibatkan &#8216;massa marjinal&#8217;, seperti di masa lampau, tetapi juga kelas menengah dan atas. Lihatlah, misalnya, reaksi publik terhadap kasus Bibit-Chandra, Prita Mulyasari, dan banyak lagi yang memunculkan &#8216;gerakan sosial&#8217; lapisan kelas menengah dan atas melalui berbagai jaringan sosial yang tersedia di dunia maya internet.</p>
<p>Karena itu, gejala dan dinamika gerakan sosial yang kian kompleks seperti itu mestilah lebih dipahami elite politik dan kekuasaan. Dengan pemahaman lebih baik, dapat dihindari sikap reaktif dan defensif yang justru bisa memperburuk keadaan; bagaimanapun harus ditempuh cara-cara lebih produktif untuk memperbaiki keadaan. Jika tidak, gerakan sosial yang dapat menimbulkan banyak biaya sosial dan politik itu kian sulit dihindari.<em> </em><em> </em></p>
<p>Republika |  10 Desember 2009</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/opiniindonesiaonline.wordpress.com/700/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/opiniindonesiaonline.wordpress.com/700/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/opiniindonesiaonline.wordpress.com/700/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/opiniindonesiaonline.wordpress.com/700/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/opiniindonesiaonline.wordpress.com/700/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/opiniindonesiaonline.wordpress.com/700/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/opiniindonesiaonline.wordpress.com/700/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/opiniindonesiaonline.wordpress.com/700/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/opiniindonesiaonline.wordpress.com/700/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/opiniindonesiaonline.wordpress.com/700/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/opiniindonesiaonline.wordpress.com/700/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/opiniindonesiaonline.wordpress.com/700/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/opiniindonesiaonline.wordpress.com/700/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/opiniindonesiaonline.wordpress.com/700/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=opiniindonesiaonline.wordpress.com&amp;blog=10059135&amp;post=700&amp;subd=opiniindonesiaonline&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://opiniindonesiaonline.wordpress.com/2009/12/10/gerakan-sosial/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/fed5fbebab53fb628d4137f8f5de49d2?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">ikhwan1980</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN INVESTIGASI ATAS KASUS PT BANK CENTURY Tbk</title>
		<link>http://opiniindonesiaonline.wordpress.com/2009/12/04/laporan-hasil-pemeriksaan-investigasi-atas-kasus-pt-bank-century-tbk/</link>
		<comments>http://opiniindonesiaonline.wordpress.com/2009/12/04/laporan-hasil-pemeriksaan-investigasi-atas-kasus-pt-bank-century-tbk/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 04 Dec 2009 12:07:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ikhwan1980</dc:creator>
				<category><![CDATA[Press Release]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://opiniindonesiaonline.wordpress.com/?p=691</guid>
		<description><![CDATA[Pendahuluan Pemeriksaan Investigasi atas kasus PT Bank Century Tbk (BC) dilakukan berdasarkan Undang-undang (UU) No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU No 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, serta memperhatikan Surat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) No PW/5487/DPRRI/IX/2009 tanggal 1 September 2009 perihal Permintaan Audit Investigasi/Pemeriksaan dengan Tujuan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=opiniindonesiaonline.wordpress.com&amp;blog=10059135&amp;post=691&amp;subd=opiniindonesiaonline&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pendahuluan </strong><br />
Pemeriksaan Investigasi atas kasus PT Bank Century Tbk (BC) dilakukan berdasarkan Undang-undang (UU) No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU No 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, serta memperhatikan Surat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) No PW/5487/DPRRI/IX/2009 tanggal 1 September 2009 perihal Permintaan Audit Investigasi/Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu terhadap Bank Century. Sesuai dengan surat DPR tersebut, pemeriksaan ini meliputi:</p>
<p>1. Dasar hukum, kriteria, dan proses pengambilan keputusan yang digunakan pemerintah dalam menetapkan status Bank Century yang berdampak sistemik;<br />
2. Jumlah dan penggunaan Penyertaan Modal Sementara yang telah diberikan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menyelamatkan Bank Century; dan<br />
3. Status dan dasar hukum pengucuran dana setelah peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang No.4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) ditolak DPR.</p>
<p><span id="more-691"></span> Untuk memenuhi pemerintahan DPR tersebut di atas, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merumuskan tujuan pemerikasaan investigasi atas kasus BC sebagai berikut (1) Menilai apakah pengawasan BC oleh Bank Indonesia (BI) telah dilakukan sesuai dengan ketentuan; (2) Menilai apakah pemberian Fasilitas pendanaan Jangka Pendek (FPJP) oleh BI kepada BC telah dilakukan sesuai dengan ketentuan; (3) Menilai apakah proses pengambilan keputusan penyalamatan BC telah sesuai dengan ketentuan dan didukung dengan data yang dapat diandalkan; (4) Menilai apakah penggunaan dana FPJP dan Penyertaan Modal Sementara (PMS) telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan (5) Menilai apakah terdapat dugaan pelanggaran ketentuan dalam pengelolaan BC yang dapat merugikan bank.</p>
<p>Pemeriksaan dilakukan pada Bank Indonesia (BI), Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Bank Century (BC), serta instansi terkait lainnya. Pemeriksaan lapangan berlangsung dari tanggal 2 September 2009 s.d. 17 November 2009.</p>
<p>Dalam pemeriksaan ini, BPK menggunakan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan oleh BPK tahun 2007.Sesuai SPKN, BPK telah meminta tanggapan atas hasil pemeriksaan BPK kepada entitas yang diperiksa.<br />
<strong><br />
Gambaran Umum</strong><br />
BC adalah hasil merger tiga bank yaitu Bank Pikko, Bank Danpac, dan Bank CIC pada bulan Desember tahun 2004. Berdasarkan hasil pemeriksaan BI, dalam kurun waktu tahun 2005 s.d. 2008, BC mengalami berbagai permasalahan terutama berkaitan dengan kepemilkan surat-surat berhaga (SSB) yang berkualitas rendah, dugaan pelanggaran Batas Maksimal Pemberitaan Kredit (BMPK) oleh pengurus bank, dan dugaan pelanggaran Posisi Devisa Neto (PDN).</p>
<p>Sejak tanggal 29 Desember 2005, BC dinyatakan berada &#8220;dalam pengawasan intensif oleh BI karena permasalahan terkait SSB dan perkreditan yang berpotensi menimbulkan kesulitan, serta membahayakan kelangsungan usaha bank. Kemudian pada tanggal 6 November 2008, BI menetapkan BC sebagai bank &#8220;dalam pengawasan khusus&#8221; dengan posisi rasio kewajiban penyediaan modal minimum atau Capital Adequacy Ratio (CAR) pada saat itu 2,35%.</p>
<p>Untuk mengatasi kesulitan likuiditas yang dihadapinya, pada tanggal 14,17, dan 18 November 2008, BC menerima Fasilitas Pendanaan Jngka Pendek (FPJP) dari BI dengan total sebesar Rp689 miliar.</p>
<p>Setelah menerima FPJP, kondisi BC terus memburuk yang ditandai dengan menurunnya CAR per 31 Oktober 2008 menjadi negatif 3,53%, sehingga dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) tanggal 20 November 2008, BI menetapkan BC sebagai Bank Gagal yang ditengarai berdampak sistemik. Keputusan tersebut disampaikan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dengan Surat BI No. 10/232/GBI/Rahasia tanggal 20 November 2008 tentang penetapan Status Bank Gagal PT Bank Century Tbk dan Penanganan Tindak Lanjutnya.</p>
<p>Selanjutnya, setelah melalui proses pembahasan, dalam Rapat KSSK tanggal 21 November 2008, dan dengan Keputusan NO.04/KSSK.03/2008, KSSK menetapkan:</p>
<p>1. PT Bank Century Tbk sebagai Bank Gagal yang Berdampak Sistemik sesuai dengan Surat Gubernur BI No. 10/232/GBI/Rahasia tanggal 20 November 2008; dan<br />
2. Penanganan bank gagal sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama kepada LPS untuk dilakukan penanganan sesuai dengan UU 24 Tahun 2004 tentang LPS. Sesuai Pasal 21 ayat (3) UU LPS, LPA melakukan penanganan bank gagal yang berdampak sistemik setelah Komite Koordinasi (KK) menyerahkan penanganannya kepada LPS.</p>
<p>Keputusan KSSK tersebut kemudian dijadikan pertimbangan oleh KK untuk mengeluarkan Keputusan KK No 01/KK.01/2008 tanggal 21 November 2008 yang menetapkan:</p>
<p>1) Menyerahkan penanganan PT Bank Century Tbk yang merupakan bank gagal yang berdampak sistemik kepada LPS; dan<br />
2) Penanganan bank gagal sebagaimana yang dimaksud pada diktum pertama dilakukan sesuai dengan UU No 24 Tahun 2004 tentang LPS. Setelah penyerahan tersebut, dalam rangka penanganan LPS telah melakukan tindakan penanganan BC, antara lain, mengganti direksi dan komisaris, serta mengeluarkan dana untuk Penyertaan Modal Sementara (PMS) sebesar Rp6,76 triliun yang dikucurkan secara bertahap sejak tanggal 24 November 2008 s.d. 24 Juli 2009.<br />
<strong><br />
Temuan Pemeriksaan </strong><br />
Sebagaimana tujuan pemeriksaan yang telah diuraikan di atas, BPK mengelom-pokan temuan pemeriksaan menjadi lima kelompok yaitu (1) proses merger dan pengawasa BC oleh BI, (2) pemberian FPJP; (3) penetapan BC sebagai bank gagal berdampak sistemik dan penanganannya oleh LPS; (4) penggunaan dana FPJP dan PMS; dan (5) praktik-praktik tidak sehat dan pelanggaran ketentuan dalam pengelolaan BC yang merugikan BC.</p>
<p><strong><span style="text-decoration:underline;">Proses Merger dan Pengawasan BC oleh BI</span></strong></p>
<p>1. BC adalah hasil merger tiga bank yaitu Bank Pikko, Bank Danpac, dan Bank CIC Merger ketiga bank tersebut didahului dengan adanya akuisisi Chinkara Capital Ltd (Chinkara) terhadap Bank Danpac dan Bank Pikko, serta kepemilikan saham Bank CIC Chinkara adalah sebuah perusahaan yang berdomisili di Kepulauan Bahama. Pemegang saham mayoritas Chinkara adalah RAR.</p>
<p>Persetujuan prinsip atas akuisisi diputuskan dalam RDG BI tanggal 27 November 2001. Persetujuan akuisisi diberikan oleh BI walaupun Chinkara tidak memenuhi persyaratan administratif berupa publikasi atas akuisisi oleh Chinkara, laporan keuangan Chinkara untuk tiga tahun terakhir, dan rekomendasi pihak berwenang di negara asal Chinkara. RDG BI juga mensyaratkan agar ketiga bank tersebut melakukan merger, memperbaiki kondisi bank, mencegah terulangnnya tindakan melawan hukum, serta mencapai dan mempertahankan CAR 8%.</p>
<p>Ijin akuisisi pada akhirnya diberikan pada tanggal 5 Juli 2002 walaupun dari hasil pemeriksaan BI terdapat indikasi adanya perbuatan melawan melawan hukum yang melibatkan Chinkara pada Bank CIC. BI tetap melanjutkan proses merger atas ketiga bank tersebut, walaupun berdasarkan hasil pemeriksaan BI periode tahun 2001 s.d 2003 ditemukan adanya pelanggaran signifikan oleh ketiga bank tersebut antara lain yaitu:</p>
<p>a. Pada CIC terdapat transaksi SSB fiktif senilai USS25 juta yang melibatkan Chinkara, dan terdapat beberapa SSB yang berisiko tinggi sehingga wajib membentuk Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) yang berakibat CAR menjadi negatif, serta pembayaran kewajiban General Sales Management (GSM 102) dan penarikan Dana Pihak Ketiga (DPK) dalam jumlah yang mengakibatkan bank mengalami kesulitan likuiditas serta pelanggaran PDN,</p>
<p>b. Pada Bank Pikko terdapat kredit kepada Texmaco yang dikategorikan macet dan selanjutnya ditukarkan dengan Medium Term Notes (MTN) Dresdner Bank yang tidak memilki notes rating sehingga bank wajib membentuk PPAP yang berakibat CAR menjadi negatif.</p>
<p>Proses akuisisi seharusnya dapat dibatalkan jika mengacu pada persyaratan dalam persetujuan akusisi tanggal 5 Juli 2002 dari BI. Persyaratan tersebut antara lain adalah apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Bank CIC terbukti bahwa Chinkara sebagai pemegang saham bank melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan atau dinyatakan &#8220;tidak lulus&#8221; dalam penilaian fit and proper test, maka BI akan membatalkan persetujuan akuisisi pada Bank Pikko dan Bank Danpac.</p>
<p>Pada tanggal 6 Desember 2004, BI membenkan persetujuan merger atas ketiga bank tersebut. Pemberian persetujuan merger tersebut dipermudah berdasarkan Catatan Direktorat Pengawasan Bank 1/DPwB1 (SAT) kepada Deputi Gubernur/ DpG (AP) dan Deputi Gubernur Senior/DGS (AN) pada tanggal 22 Juli 2004. Bentuk kemudahan tersebut adalah (1) SSB pada Bank CIC yang semula dinilai macet oleh BI, dinilai lancar sehingga kewajiban pemenuhan setoran keuangan modal oleh pemegang saham pengendali (PSP) menjadi lebih kecil dan akhirnya CAR seolah-olah memenuhi persyaratan merger dan (2) Hasil Fit and Proper Test &#8220;sementara&#8221; atas pemegang saham (RAR) yang dinyatakan tidak lulus, ditunda penilaiannya dan tidak diproses lebih lanjut.</p>
<p>Pemberian kelonggaran tersebut tidak pernah dibahas dalam forum RDG akan tetapi hanya dilaporkan dalam Catatan Direktur DPwB1 (SAT) tanggal 22 Juli 2004 tersebut di atas. Dalam proses pemberian ijin merger terjadi manipulasi oleh Direktur DPwB1 (SAT) atas Disposisi Gubernur BI (BA) yang menyatakan seolah-olah Gubernur BI (BA) membenkan disposisi bahwa merger ketiga bank tersebut mutlak diperlukan. Dalam keterangan dan Surat BA kepada Pjs. Gubernur BI tanggal 2 November 2009, BA menyatakan bahwa BA tidak pernah memberikan disposisi yang menyatakan bahwa merger mutlak diperlukan dan BA juga menyatakan bahwa telah terjadi manipulasi oleh Direktur DPwBi (SAT) dalam Catatan yang disampaikan kepada DGS (AN) dan DpG (AP) tersebut.</p>
<p><strong>BI tidak menerapkan aturan dan persyaratan dalam pelaksanaan akuisisi dan merger sebagaimana yang diatur dalam (1) Surat Keputusan (SK) Direksi BI No 3251 KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Persyaratan dan Tata Cara Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi Bank Umum;(2) SK Direksi BI No.31/147/ KEP/DIR tanggal 12 November 1998 tentang Kualitas Aktiva Produktif; dan 3) Peraturan BI (PBI) No.2/1 PBl/2000 tanggal 14 Januari 2000 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) sebagaimana terakhir diubah dengan PBI No.5/25/PBI/2003 tanggal 10 November 2003.</p>
<p>Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa dalam proses akuisisi dan merger Bank Danpac, Bank Pikko, dan Bank CIC menjadi Bank Century, BI bersikap tidak tegas dan tidak prudent dalam menerapkan aturan dan persyaratan yang ditetapkannya sendiri.</strong></p>
<p>2. BI tidak bertindak tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh BC selama tahun 2005 s.d. 2008.</p>
<p>a. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaaan BI atas BC yang diterbitkan pada tanggal 31 Oktober 2005, diketahui bahwa posisi CAR BC per 28 Februari 2005 (dua bulan setelah merger) adalah negatif 132.5%. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.3/21/PBI/2001 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Bank Minimum Bank Umum dan PBI Np.6/9/PBI/2004 tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank sebagaimana diubah dengan PBI No.7/38/PBl/2005, seharusnya BC ditetapkan sebagai bank &#8220;dalam pengawasan khusus&#8221; sejak Laporan Hasil Pemeriksaaan BI atas BC diterbitkan pada tanggal 31 Oktober 2005.</p>
<p>Atas usul Direktur DPw81 (RS), dan disetujui oleh DpG Bidang 6 (SCF), BC hanya ditetapkan sebagai bank &#8220;dalam pengawasan intensif&#8221;. Bank yang ditempatkan &#8220;dalam pengawasan khusus&#8221; adalah bank yang mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya sehingga BI mengharuskan bank dan PSP untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dalam waktu enam bulan (bisa diperpanjang selama tiga bulan), Apabila dalam periode tersebut temyata permasalahan bank tidak terselesaikan, maka BI akan menyatakan sebagai bank gagal. Sedangkan bank &#8220;dalam pengawasan intensif&#8221; adalah bank yang mengalami kesulitan yang dapat membahayakan kelangsungan usahanya sehingga BI mengharuskan bank dan PSP untuk menyelesaikan permasalahan bank tanpa ada batasan waktu yang jelas.</p>
<p>Nilai CAR BC per 28 Februan 2005 menjadi sebesar negatif 132,5% terutama disebabkan adanya aset berupa SSB sebesar USD203 juta yang berkualitas rendah, diantaranya sebesar USD116 juta masih dikuasai oleh pemegang saham. BI menyetujui untuk tidak melakukan penyisihan 100% atau pengakuan kerugian (PPAP) terhadap SSB tersebut, walaupun menurut PBI No.7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum, seharusnya atas SSB tersebut dilakukan PPAP atau penyisihan sebesar 100%. Hal tersebut merupakan rekayasa akuntansi yang dilakukan BC agar laporan keuangan bank tetap menunjukkan kecukupan modal dan hal ini disetujui oleh BI sebagai pengawas bank. Bt menyetujui kondisi tersebut dengan atasan karena pemegang saham telah berkomitmen untuk menjualkan SSB bermasalah serta membuat skema penyelesaian melalui skema Assefs Management Agreement (AMA) dan skema Assef Sales and Purchase Agreement (ASPAJ. Akan tetapi komitmen dan skema penyelesaian tersebut tidak pernah dilaksanakan oleh PSP. Sementara itu, pengawas BI tidak memerintahkan manajemen BC untuk melakukan penyisihan dan tidak mengakui adanya kerugian atas SBB tersebut.</p>
<p>Jika BI bertindak tegas terhadap BC terutama mengenai penerapan ketentuan mengenai penyisihan SSB, maka nilai CAR BC menjadi negatif dan sesuai dengan ketentuan BI tentang tindak lanjut pengawasan dan penetapan status bank, BC seharusnya ditempatkan &#8220;dalam pengawasan khusus&#8221; sejak tanggal 31 Oktober 2005. Penempatan BC hanya &#8220;dalam pengawasan intensif&#8221; mengakibatkan tidak adanya kekuatan bagi BI untuk memaksa pemegang saham untuk menyelesaikan permasalahan dalam jangka waktu yang jelas, serta tidak memberikan kepastian hukum bagi BI untuk mengambil tindakan jika pemegang saham tidak dapat menyelesaikan permasalahan tersebut.</p>
<p><strong>Hal tersebut di atas melanggar ketentuan:</p>
<p>1) PBI No.7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum yang mengatur bahwa SBB yang tidak diperdagangkan di bursa efek, tidak terdapat informasi nilai pasar secara transparan, dan tidak memiliki peringkat investasi, maka SSB tersebut dinilai macet dan harus dibentuk Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) 100%.</p>
<p>2) PBI No.3/21/PBI/2001 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum yang mengatur bahwa bank yang tidak dapat memenuhi modal minimum (CAR) 8% akan ditempatkan dalam pengawasan khusus sebagaimana yang diatur dalam ketentuan yang berlaku. PBI No.6/9/PBI/2004 tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank sebagaimana diubah dengan PBI NO.7/38/PBI/2005 yang mengatur bahwa bank ditempatkan dalam pengawasan khusus bila memenuhi satu atau lebih kriteria yakni CAR di bawah 8% atau rasio Giro Wajib Minimum (GWM) dalam Rupiah kurang dari rasio yang ditetapkan untuk GWM, dengan perkembangan yang memburuk dalam waktu singkat atau berdasarkan penilaian BI mengalami kesulitan likuiditas yang mendasar.</strong></p>
<p>b. Sejak tahun 2005 s.d. 2007. Hasil Pemeriksaan BI menemukan adanya pelanggaran Batas Maksimum Pembenan Kredit (BMPK) dalam kegiatan BC. namun BI tidak mengambil tindakan yang tegas. Pelanggaran BPMK tersebut antara lain melalui pembelian SSB valas yang berkualitas rendah, penetapan antar bank yang menurut Bankers Almanak Tahun 2003 tidak termasuk dalam Top 200. dan pemberian fasilitas Letter of Credit{UC) yang hanya dijamin dengan Bankers Acceptance.</p>
<p><strong>Hal tersebut melanggar ketentuan PBI No.7/3/PBI/2005 tentang BMPK Bank Umum yang menyatakan bank yang tidak menyelesaikan pelanggaran BMPK selam dikenakan sanksi administrasi, terhadap Dewan Komisaris, Direksi, pegawai bank, pemegang saham, maupun pihak terafiliasi lainnya dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dakan Pasal 49 Ayat (2) huruf b, Pasal 50, dan Pasal 50 A Undang-Undang (UU) No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 1998.</strong></p>
<p>c. Sejak tahun 2004, BC melakukan pelanggaran terhadap ketentuan PDN sehingga sesuai ketentuan, BC seharusnya diberikan sanksi denda sebesar Rp22 miliar. Dalam pelaksanaannya, BI membenkan keringanan denda sebesar 50% sehingga BC hanya membayar sanksi denda sebesar Rp 11 miliar.</p>
<p><strong>Pemberian keringanan denda tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam PBI No.7/37/PBI/2005 tentang PDN Bank Umum yang mengatur bahwa bank wajib memelihara PDN secara keseluruhan setinggi-tingginya 20% dari modal dan untuk necara setinggi-tingginya 20% dari modal tengah hari kerja dan akhir hari kerja. Terhadap bank yang tidak memenuhi ketentuan tersebut selain dikenakan sanksi administrasi juga dikenakan sanksi berupa kewajiban membayar sebesar Rp250 juta setiap hari pelanggaran.</strong></p>
<p>d. Pengawas BI juga tidak mengungkapkan berbagai pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh pemegang saham, pengurus bank, dan pihak-pihak terkait dengan BC yang mengakibatkan kerugian BC. seperti pembenan kredit dan fasilitas L/C yang melanggar ketentuan dan pengeluaran biaya-biaya fiktif. Pelanggaran-pelanggaran tersebut baru diungkapkan oleh Tim Investigasi BI pada saat BC telah ditangani oleh LPS (tahun 2008 s.d. 2009).</p>
<p>Hal tersebut menunjukkan bahwa BI tidak bertindak tegas dalam penerapan ketentuan BI terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh BC. Bi membiarkan BC melakukan rekayasa akuntansi sehingga seolah-olah BC masih memenuhi kecukupan modal (CAR) dengan cara membiarkan BC melanggar ketentuan PBI No.7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Produktif Bank Umum. BI baru bersikap tegas menerapkan ketentuan BI mengenai PPAP pada saat BC telah ditangani oleh LPS.</p>
<p><strong><span style="text-decoration:underline;">Pemberian FPJP</span></strong></p>
<p>3. Sehubungan dengan kesulitan likuiditas yang dihadapinya, BC mengajukan permohonan repo aset kredit kepada BI pada tanggal 30 Oktober 2008 sebesar Rp1 triliun. BI kemudian memproses permohonan tersebut sebagai permohonan FPJP. Pada saat mengajukan permohonan FPJP, posisi CAR BC menurut perhitungan BI adalah positif 2,35% (posisi 30 September 2008). Sementara itu, PBI No.10/26/ P8I/2008 tanggal 30 Oktober 2008 mensyaratkan bahwa untuk memperoleh FPJP, bank harus memiliki CAR minimal 8%. Dengan demikian, BC tidak memenuhi syarat untuk memperoleh FPJP.</p>
<p>Pada tanggal 14 November 2008, BI mengubah PBI mengenai persyaratan pembenan FPJP dari semula CAR minimal 8% menjadi CAR positif, padahal menurut data BI posisi CAR bank umum per 30 September 2008 berada di atas 8% yaitu berkisar antara 10,39 % s.d. 476,34% dimana satu-satunya yang CAR-nya di bawah 8% adalah BC.</p>
<p><strong>Dengan demikian, perubahan persyaratan CAR dalam PBI tersebut patut diduga dilakukan untuk merekayasa agar BC dapat memperoleh FPJP.</strong></p>
<p>Dengan perubahan ketentuan tersebut dan dengan menggunakan posisi CAR per 30 September 2008 sebesar positif 2,35%, BI menyetujui pemberian FPJP kepada BC sebesar Rp502,07 miliar pada tanggal 14 November 2008 yang dicairkan pada hari yang sama pukul 20.43 WIB sebesar Rp356,81 miliar dan tanggal 17 November 2008 sebesar Rp145,26 miliar. Kemudian, pada tanggal 18 November 2008, BC mengajukan tambahan FPJP sebesar Rp319,26 miliar. Permohonan tersebut disetujui sebesar Rp187,32 miliar dan kemudian dicairkan oleh BI pada hari yang sama. Dengan demikian, total pemberian FPJP adalah sebesar Rp689 miliar. Penelitian lebih lanjut menunjukkan bahwa posisi CAR BC pada tanggal 31 Oktober 2008 (sebelum persetujuan FPJP) sudah negatif 3,53%.</p>
<p><strong>Hal ini melanggar ketentuan PBI No.10/30/PBI/2008 yang menyatakan bahwa bank yang dapat mengajukan FPJP adalah bank dengan CAR positif.</strong></p>
<p>Selain itu, sebagian jaminan FPJP yang diperjanjikan sebesar Rp467,99 miliar ternyata tidak secure menurut penilaian Direktorat Kredit, BPR dan UMKM (DKBU) BI, sehingga nilai jaminan hanya sebesar 83% dari plafon FPJP.</p>
<p><strong>Hal ini melanggar ketentuan PBI No 10.26/PBI/2OO8 juncto PBI No 10/30/ PBI/2008 yang menyatakan bahwa jaminan dalam bentuk aset kredit minimal 150% dari plafon FPJP.</strong></p>
<p><strong><span style="text-decoration:underline;">Penetapan BC sebagai Bank Gagal Berdampak Sistemik dan Penanganannya oleh LPS</span></strong></p>
<p>4. Sejak tanggal 6 November 2008, BC ditetapkan sebagai bank &#8220;dalam pengawasan khusus&#8221;, untuk itu BI menempatkan pengawas bank di BC, sehingga BI mempunyai akses yang cukup untuk memperoleh data BC yang mutakhir. Sesuai dengan ketentuan dalam FBI No.6/9/PBI/2004 tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank sebagaimana diubah dengan PBI No.7/38/PBI/2005, bank yang berstatus &#8220;dalam pengawasan khusus&#8221; dilarang melakukan transaksi dengan pihak terkait dan atau pihak-pihak lain yang ditetapkan BI, kecuali telah memperoleh persetujuan BI.</p>
<p>Sesuai dengan PBI No.6/9/PBI/2004 tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank sebagaimana diubah dengan PBI No.7/38/PBI/2005, pemegang saham bank yang ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan khusus diberikan waktu selama enam bulan (diperpanjang selama tiga bulan) untuk menyelesaikan permasalahan bank. Apabila dalam periode tersebut permasalahan bank tidak terselesaikan maka bank tersebut akan ditetapkan oleh BI sebagai bank gagal. Meskipun BC baru pada tanggal 6 November 2008 ditetapkan sebagai bank &#8220;dalam pengawasan khusus&#8221;, namun dalam RDG BI tanggal 20 November 2008 pukul 19.44 WIB, BI menetapkan BC sebagai &#8220;Bank Gagal.&#8221; Penetapan tersebut didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut:</p>
<p>a). CAR BC posisi 31 Oktober 2008 adalah negatif 3,53% dan dinilai tidak dapat ditingkatkan menjadi 8% sehingga bank dinilai insolvent. Hal ini disebabkan sampai dengan saat ini pemegang saham tidak dapat melaksanakan komitmennya untuk melakukan penambahan modal dan usaha untuk mengundang masuknya investor baru tidak membawa hasil;</p>
<p>b). Kondisi likuiditas yakni Giro Wajib Minimum (GWM) dalam Rupiah tanggal 19 November 2008 masih positif sebesar Rp134 miliar (1,85%), namun terdapat kewajiban Real Time Gross Settlement (RTGS) dan kliring yang belum diselesaikan oleh BC sebesar Rp401 miliar, sehingga GWM Rupiah kurang dan 0%. Di samping itu, kewajiban yang akan jatuh tempo pada tanggal 20 November 2008 adalah sebesar Rp458 miliar.</p>
<p>Selanjutnya, RDG membahas analisis dampak sistemik dan penetapan BC sebagai &#8220;Bank Gagal&#8221;. Hasil analisis BI atas dampak kegagalan BC menggunakan lima aspek yakni dampak kepada institusi keuangan, dampak kepada pasar keuangan, dampak kepada sistem pembayaran, dampak kepada sektor riil, dan dampak kepada psikologi pasar. Hasil analisis tersebut menunjukkan adanya ketidakpastian yang tinggi terutama terhadap psikologi pasar/masyarakat yang selanjutnya dapat memicu ketidakpastian/gangguan di pasar keuangan dan sistem pembayaran.</p>
<p>Berdasarkan analisis tersebut, RDG BI menetapkan bahwa BC adalah &#8220;Bank Gagal yang Ditengarai Berdampak Sistemik&#8221;. Keputusan RDG tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri Keuangan selaku Ketua KSSK dengan Surat No.10/232/GBI/Rahasia tanggal 20 November 2008 tentang Penetapan Status Bank Gagal PT Bank Century Tbk dan Penetapan Tindak Lanjutnya.</p>
<p>Sebelum BI mengirimkan Surat No.10/232/GBI/Rahasia tanggal 20 November 2008, KKSK telah beberapa kali melakukan rapat konsultasi untuk membahas kondisi BC. Rapat konsultasi tersebut dihadiri oleh unsur-unsur BI, Departemen Keuangan, dan LPS pada tanggal 14, 17,18, dan 19 November 2008. Setelah menerima Surat Gubernur BI No.10/232/GBI/Rahasia tanggal 20 November 2008, KSSK melakukan rapat KSSK yang diawali dengan Rapat Konsultasi KSSK tanggal 21 November 2008 pukul 00.11 s.d. 05.00 WIB. Rapat Konsultasi tersebut didahului dengan presentasi BI yang menguraikan BC sebagai bank gagal dan analisis dampak sistemiknya.</p>
<p>Berdasarkan notulen Rapat Konsultasi KSSK tersebut, diketahui bahwa selain BI, peserta rapat lainnya (LPS, Departemen Keuangan, dan Bank Mandiri) pada umumnya mempertanyakan dan tidak setuju dengan argumentasi dan analisis BI yang menyatakan bahwa BC ditengarai berdampak sistemik. Menanggapi pernyataan dari peserta rapat lainnya, BI menyatakan bahwa sulit untuk mengukur apakah dapat menimbulkan resiko sistemik atau tidak, karena merupakan dampak berantai yang sulit diukur dari awal secara pasti. Yang dapat diukur hanyalah perkiraan cost/ biaya yang timbul apabila dilakukan penyelamatan. Mengingat situasi yang tidak menentu, maka lebih baik mengambil pendekatan kehati-hatian dengan melakukan penyelamatan namun dengan meminimalisir cost. Keputusan harus diambil segera dan tidak dapat ditunda sampai Jumat sore seperti saran LPS karena Bank Century tidak mempunyai cukup dana untuk pre-fund kliring dan memenuhi kliring sepanjang hari itu.</p>
<p>Setelah Rapat Konsultasi KSSK tersebut di atas, selanjutnya diadakan Rapat Tertutup KSSK pada tanggal 21 November 2008 pukul 04.25 WIB s.d. 06.00 WIB, yang dihadiri oleh Menteri Keuangan (SMI) selaku Ketua KSSK, Gubemusr BI (BO) selaku Anggota KSSK, dan Sekretaris KSSK (RP). Rapat tersebut memutuskan BC sebagai Bank Gagal yang Berdampak Sistemik sesuai dengan Surat Gubernur BI No.10/232/GBI/Rahasia tanggal 20 November 2008 dan menetapkan penanganan BC kepada LPS sesuai dengan (JU No.24 Tahun 2004 tentang LPS.</p>
<p>Keputusan KSSK tersebut ditindaklanjuti dengan Rapat Komite Koordinasi (KK) pada tanggal 21 November 2008 pukul 05.30 WIB s.d. selesai yang dihadiri oleh Menteri Keuangan selaku Ketua KK, Gubernur BI, dan Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS masing-masing sebagai anggota KK. Rapat tersebut memutuskan (1) Menyerahkan penanganan BC yang merupakan bank gagal yang berdampak sistemik kepada LPS; (2) Penanganan bank gagal tersebut dilakukan dengan UU No.24 Tahun 2004 tentang LPS. Keputusan Rapat KK tersebut selanjutnya dituangkan dalam Keputusan KK No.01 /KK.01 /2008 tanggal 21 November 2008.</p>
<p>Penetapan BC sebagai bank gagal berdampak sistemik oleh KSSK dilakukan berdasarkan Perppu No.4 Tahun 2004 tentang JPSK dan penyerahan penanganan BC oleh KK kepada LPS dilakukan berdasarkan UU No.24 Tahun 2004 tentang LPS.</p>
<p>Terhadap proses penetapan BC sebagai bank gagal berdampak sistemik dapat dikemukakan beberapa hal sebagai berikut:</p>
<p><strong>a. BI tidak memberikan informasi yang sesungguhnya, lengkap dan mutakhir  mengenai kondisi BC kepada KSSK.</strong></p>
<p>Surat Gubernur BI No.10/232/GBI/Rahasia tanggal 20 November 2008 tentang Penetapan Status Bank Gagal PT Bank Century Tbk dan Penanganan Tindak Lanjutnya, antara lain menyatakan bahwa untuk menaikkan CAR BC posisi 31 Oktober 2008 dari negatif 3,53% menjadi 8%, dibutuhkan tambahan modal sebesar Rp632 miliar, namun jumlah tersebut akan terus bertambah seiring dengan pemburukan kondisi BC selama bulan November 2008. Selain itu, BI juga menginformasikan bahwa kebutuhan likuiditas sampai dengan tiga bulan ke depan adalah sebesar Rp4.792 miliar.</p>
<p>Keputusan KSSK yang menetapkan BC sebagai bank gagal yang berdampak sistemik dilakukan pada hari Jumat pagi tanggal 21 November 2008. Pada hari Minggu tanggal 23 November 2008, Dewan Komisioner LPS mengadakan rapat untuk menetapkan biaya penanganan BC. Sebelum rapat dimulai dilakukan pertemuan informal antara LPS dan pengawas bank dari BI. Dari hasil pertemuan tersebut, LPS memperoleh informasi bahwa biaya yang diperlukan untuk setoran modal agar mencapai CAR 8% adalah sebesar Rp2,6 triliun. Peningkatan biaya penanganan dari semula Rp632 miliar pada hari Jumat tanggal 21 November 2008 menjadi Rp2,6 triliun (nilai ini disesuaikan oleh LPS menjadi Rp2,77 triliun) pada hari Minggu tanggal 23 November 2008 terjadi bukan karena adanya transaksi baru pada hari Sabtu dan Minggu, melainkan karena adanya perubahan asumsi terutama mengenai penilaian SSB valas yang semula dinilai lancar, kemudian setelah bank ini ditangani oleh LPS, BI menilai SSB tersebut sebagai aset macet sehingga harus disisihkan 100%.</p>
<p>Berdasarkan informasi pengawas bank dari BI tersebut, Dewan Komisioner LPS memutuskan bahwa biaya penanganan BC dan penyetoran pendahuluan Penyertaan Modal Sementara (PMS) LPS kepada BC adalah sebesar Rp2.776 miliar. Keputusan Dewan Komisioner (KDK) LPS tersebut dituangkan dalam KDK LPS No.KEP-18/DK/ XI/2008 tanggal 23 November 2008.</p>
<p>Peningkatan biaya penanganan ini, kemudian dibahas dalam Rapat KSSK tanggal 24 November 2008. Terkait hal ini, Menteri Keuangan selaku Ketua KSSK dalam rapat tanggal 24 November 2008 mempertanyakan kemampuan BI untuk melakukan assessment mengenai profil pemegang saham dikaitkan dengan risiko bank, karena apabilayudgemenf BI atas BC diragukan kredibilitasnya, maka hasil assessment atas potensi klaim potensi risiko sistemik yang diputuskan KSSK dapat dipertanyakan kredibilitasnya, sehingga secara fundamental akan berpengaruh terhadap penilaian kemampuan KSSK untuk melakukan assessment risiko sistemik.</p>
<p>Selain itu, Menteri Keuangan dan Anggota Dewan Komisioner LPS juga mempertanyakan judgement BI yang tidak memacetkan (mengakui kerugian) atas surat berharga yang dijamin AMA sebelum digelarnya Rapat KSSK pada tanggal 20 November 2008.</p>
<p>Tanggapan Gubernur BI atas hal tersebut adalah bahwa Pemerintah telah memutuskan pengambilalihan BC dan diharapkan tidak mengambil policy lain yang dapat menjadi blunder dan berdampak lebih buruk. Dan saat pengambilan keputusan KSSK sampai dengan ke belakang, BI sesuai dengan proporsinya akan bertanggung jawab penuh atas segala kebijakan dalam rangka pengawasan BC.</p>
<p>Koreksi atas PPAP yang dilakukan BI merupakan permasalahan yang sebelumnya telah diketahui BI berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Tahunan BI terhadap BC dari tahun 2005 s.d. Desember 2008. BI baru menerapkan secara tegas ketentuan PPAP atas SSB dan aktiva-aktiva produktif lainnya setelah BC diambil alih oleh LPS. Kebutuhan biaya penanganan tersebut terus meningkat seiring dengan adanya perhitungan baru yang dilakukan BI, masing-masing tanggal 27 Januari 2009 dan 21 Juli 2009, sehingga pada akhirnya biaya penanganan menjadi Rp6,7 triliun.</p>
<p>Peningkatan kebutuhan dana tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan CAR berdasarkan assessment yang dilakukan oleh BI. Rincian assessment yang dilakukan BI adalah sebagai berikut:</p>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td width="42" valign="top">No<strong> </strong></td>
<td width="156" valign="top">Posisi<strong></strong></td>
<td width="126" valign="top">Tanggal<strong></strong></p>
<p>Assessment<strong></strong></p>
<p>Oleh BI<strong></strong></td>
<td width="120" valign="top">CAR<strong></strong></td>
<td width="120" valign="top">Kebutuhan<strong></strong></p>
<p>PMS<strong></strong></p>
<p>Kumulatif (Rp.miliar)<strong></strong></td>
</tr>
<tr>
<td width="42" valign="top">1<strong></strong></td>
<td width="156" valign="top">31 Oktober 2008</td>
<td width="126" valign="top">20 November 2008</td>
<td width="120" valign="top">Negatif 3,53%</td>
<td width="120" valign="top">632</td>
</tr>
<tr>
<td width="42" valign="top">2<strong></strong></td>
<td width="156" valign="top">20 November 2008</td>
<td width="126" valign="top">23 November 2008</td>
<td width="120" valign="top">Negatif 35,92%</td>
<td width="120" valign="top">2.776</td>
</tr>
<tr>
<td width="42" valign="top">3<strong></strong></td>
<td width="156" valign="top">31 Desember 2008</td>
<td width="126" valign="top">27 Januari 2009</td>
<td width="120" valign="top">Negatif 19,21%</td>
<td width="120" valign="top">6.132</td>
</tr>
<tr>
<td width="42" valign="top">4<strong></strong></td>
<td width="156" valign="top">30 Juni 2009</td>
<td width="126" valign="top">24 Juli 2009</td>
<td width="120" valign="top">Positif 8%</td>
<td width="120" valign="top">6.762</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>Menurut perhitungan BPK, jika PPAP atas aktiva produktif diterapkan sesuai ketentuan, maka CAR BC per tanggal 20 November 2008 adalah sebesar negatif 257,90%, dengan kebutuhan tambahan modal yang diperlukan untuk mencapai CAR 8% sebesar Rp4.233.40 miliar. Dengan demikian, seharusnya BI sudah dapat menginformasikan kepada KSSK mengenai kondisi BC tersebut pada Rapat KSSK tanggal 21 November 2008, sehingga KSSK dapat mengambil kesimpulan berdasarkan data yang lebih lengkap dan mutakhir.</p>
<p><strong>BPK berkesimpulan bahwa BI tidak memberikan informasi yang sesungguhnya, lengkap, dan mutakhir mengenai kondisi BC pada saat menyampaikan BC sebagai bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik kepada KSSK melalui Surat Gubernur BI No 10/232/GBI/Rahasia tanggal 20 November 2008. Informasi yang tidak diberikan seutuhnya adalah terkait PPAP (pengakuan kerugian) atas SSB valas yang mengakibatkan penurunan ekuitas. BI baru menerapkan secara tegas ketentuan PPAP atas aktiva-aktiva produktif tersebut setelah BC diserahkan penanganannya kepada LPS sehingga terjadi peningkatan biaya penanganan BC dari yang semula diperkirakan sebesar Rp632 miliar menjadi Rp6.7 triliun.</strong></p>
<p><strong>b. BI dan KSSK tidak memiliki kriteria yang terukur dalam menetapkan dampak sistemik BC.</strong></p>
<p>Analisis dampak sistemik dalam penetapan BC sebagai &#8220;Bank Gagal&#8221; menggunakan kriteria yang dimuat dalam Memorandum of Understanding (MoU) on Cooperation Between The Financial Supervisory Authorities, Central Banks and Finance Ministries of The European Union On Cross Border Financial Stability tanggal 1 Juni 2008 (selanjutnya disebut MoU). Dalam MoU tersebut disepakati empat aspek sebagai dasar penentuan dampak sistemik yaitu aspek institusi keuangan, pasar keuangan, sistem pembayaran, dan sektor riil, yang diukur dengan indikator kuantitatif. Dari keempat aspek tersebut, BI hanya menggunakan indikator kuantitatif untuk aspek institusi keuangan, sedangkan untuk aspek lainnya lebih mendasarkan pada pertimbangan kualitatif. Selain keempat aspek tersebut, BI juga mempertimbangkan aspek lain yaitu aspek psikologi pasar. Hasil analisis kuantitatif terhadap aspek institusi keuangan oleh BI adalah sebagai berikut:</p>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td width="108" valign="top">Kriteria<strong></strong></td>
<td width="186" valign="top">Pertanyaan<strong></strong></td>
<td width="330" valign="top">PT Bank Century Tbk<strong></strong></td>
</tr>
<tr>
<td width="108" valign="top">Fungsi<strong></strong></td>
<td width="186" valign="top">Apakah fungsi bank sangat penting dalam industri perbankan?</td>
<td width="330" valign="top">Tidak.</p>
<p>·         DPK   Bank / DPK Industri : 0,68%</p>
<p>·         Kredit   Bank / Kredit Industri : 0,42%</td>
</tr>
<tr>
<td width="108" valign="top">Hubungan dengan nasabah<strong></strong></td>
<td width="186" valign="top">Apakah peranan bank dalam melayani nasabah?</td>
<td width="330" valign="top">Dari sisi kredit, mayoritas diberikan untuk modal kerja (76,58%),   serta untuk membiayai sector industri pengolahan (21,79%), perdagangan,   restoran dan hotel (22,93%), dan jasa-jasa dunia usaha(28,47%). Namun dilihat   dari pangsa kreditnya terhadap industri (0,42%), maka perannya relatif kecil.</p>
<p>Dari segi penghimpunan dana, sebagian besar dihimpun dalam bentuk   deposito 84,82%.</td>
</tr>
<tr>
<td width="108" valign="top">Size / ukuran bank<strong></strong></td>
<td width="186" valign="top">Bagaimana ukuran (size) bank dibandingkan terhadap industry?</td>
<td width="330" valign="top">Kecil (tidak signifikan)</p>
<p>·         Aset   bank/aset industri : 0,72%</p>
<p>·         DPK   bank/DPK industri : 0,68%</p>
<p>·         Kredit   bank/kredit industri : 0,42%</td>
</tr>
<tr>
<td width="108" valign="top">Substitu-lability<strong></strong></td>
<td width="186" valign="top">Apakah fungsi bank dapat digantikan oleh bank lain?</td>
<td width="330" valign="top">Ya. Terdapat banyak bank sejenis dalam industry perbankan.</td>
</tr>
<tr>
<td width="108" valign="top">Keterkaitan<strong></strong></td>
<td width="186" valign="top">Bagaimana kaitan antara bank dengan bank lain dalam industri   perbankan?</td>
<td width="330" valign="top">Relatif signifikan .</p>
<p>·         Transaksi   antar bank aktiva/total aset : 24,28%</p>
<p>·         Transaksi   antar bank pasiva/total kewajiban: 19,34%</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>Dari penilaian terhadap kelima aspek tersebut BI menyimpulkan bahwa dari aspek institusi keuangan dan sektor riil menunjukkan aspek pengaruh BC adalah<br />
low to medium impact, namun dengan mempertimbangkan aspek psikologi pasar. BI berpendapat bahwa BC ditengarai berdampak sistemik yang dapat memicu ketidakpastian; gangguan di pasar keuangan dan sistem pembayaran.</p>
<p>Hasil analisis BPK terhadap proses assesment terhadap dampak sistemik oleh BI menunjukkan bahwa;</p>
<p>1) Terdapat inkonsistensi dalam penerapan MoU Uni Eropa yaitu dengan penambahan satu aspek berupa aspek psikologi pasar dalam pembuatan analisis dampak sistemik BC yang dilakukan oleh BI. Selain itu, BI juga tidak menggunakan indikator kuantitatif dalam melakukan penilaian terhadap dampak selain dampak pada institusi keuangan. Assessmenf pada masing-masing aspek lebih banyak didasarkan pada judgement dan mengandung sejumlah kelemahan dalam penentuan indikatornya.</p>
<p>2) Proses pembuatan analisis dampak sistemik BC terkesan tergesa-gesa karena hanya dibuat dalam waktu dua hari dengan menggunakan suatu metode yang baru pertama kali digunakan dan belum pernah diujicobakan sebelumnya.</p>
<p>3) Data yang digunakan adalah data yang tidak mutakhir karena menggunakan data per 31 Oktober 2008 bukan data yang paling dekat dengan tanggal penetapan BC sebagai Bank Gagal yang ditengarai berdampak sistemik (tanggal 20 November 2008). Sementara, posisi CAR yang digunakan untuk menetapkan BC sebagai bank gagal berdampak sistemik adalah posisi tanggal 31 Oktober 2008.</p>
<p><strong>KSSK</strong> juga tidak mempunyai suatu kriteria yang terukur untuk menetapkan dampak sistemik BC. tetapi penetapannya lebih didasarkan kepada judgement. <strong>Dari aspek institusi kuangan terlihat bahwa size BC tidak signifikan dibandingkan dengan industri perbankan secara nasional, namu KSSK lebih memperhatikan aspek psikoloc pasar yang dapat menurunkan kepercayaa masyarakat terhadap perbankan secara keseli ruhan yang pada akhirnya dapat mempengarul stabilitas ekonomi dan keuangan, maka KSSI menetapkan BC sebagai bank gagal yang bei dampak sistemik.</strong></p>
<p><strong>Dengan demikian dapat disimpulkan bahw KSSK menetapkan BC sebagai bank gag; berdampak sistemik serta menetapkan penan ganannya kepada LPS mengacu pada Perpp No 4 Tahun 2008. Tetapi proses pengambila keputusan tersebut tidak dilakukan berdasai kan data kondisi bank yang lengkap dan mi takhir, serta tidak berdasarkan kriteria yan terukur.</strong></p>
<p>5. Berdasarkan Keputusan KSSK No 04 KKSK.03/2008 tanggal 21 November 2008, KSSI menetapkan BC sebagai bank gagal berdampa sistemik dan menetapkanpenanganannya kepad LPS s esuai dengan UU No 24 Tahun 2004 tentan LPS. Mengacu kepada Keputusan KSSK tersebu KK kemudian menerbitkan Keputusan KK No 01 KK.01/2008 tanggal 21 November 2008 yan isinya (1) Menyerahkan penanganan BC yan merupakan bank gagal yang berdampak sistemi kepada LPS; (2) Penanganan bank gagal sebe gaimana dimaksud pada diktum pertama dilakuka sesuai dengan UU No 24 Tahun 2004 tentan LPS. Walaupun Keputusan KK mendasarkan pad Keputusan KSSK, namun tidak ditemukan adany penyerahandan/atau korespondensi mengenai p nyerahan BC dari KSSK kepada KK.</p>
<p>UU No 24 Tahun 2004 tentang LPS telah mengatur beberapa ketentuan mengenai keberadaan dan tugas Komite Koordinasi sebagai berikut Dalam Jutaan Rupiah:</p>
<p>a. Pasal 1 angka 3 &#8220;Lembaga Pengawas Perbankan yang selanjutmya disebut LPP, adalah Bank Indonesia atau lembaga pengawasan sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang Bank Indonesia.&#8221;</p>
<p>b. Pasal 1 angka 9 &#8220;Komite Koordinasi adalah komite yang beranggotakan Menteri Keuangan, LPP, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan, yang memutuskan kebijakan penyelesaian dan penanganan suatu Bank Gagal yang ditengarai berdampak sistemik.</p>
<p>c. Pasal 21</p>
<p>1. LPS meminta pemberitahuan dari LPP mengenai bank bermasalah yang sedang dalam upaya penyehatan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perbankan.</p>
<p>2. LPS melakukan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik setelah LPP atau Komite Koordinasi menyerahkan penyelesaiannya kepada LPS.</p>
<p>3. LPS melakukan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik setelah Komite Koordinasi menyerahkan penanganannya kepada LPS.</p>
<p>d. Penjelasan Pasal 21 ayat (2) &#8220;Komite Koordinasi adalah komite yang akan diben tuk berdasarkan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia.</p>
<p>Dalam kenyataannya kelembagaan KK yang beranggotakan Menteri Keuangan, LPP, BI dan LPS sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) UU LPS belum pernah dibentuk berdasarkan UU. Sementara Perppu No.4 tahun 2008 tentang JPSK tidak mengatur pembentukan KK namun mengatur pembentukan dan tugas KSSK. Perppu<br />
No.4 tahun 2008 juga tidak mengatur hubungan kerja antara KK dan KSSK.</p>
<p><strong>BPK berkesimpulan bahwa dari semua ketentuan yang ada, menunjukkan pada saat penyerahan BC dari KK kepada LPS tanggal 21 November 2008, kelembagaan KK yang beranggotakan Menteri Keuangan (sebagai Ketua), Gubernur BI (sebagai Anggota), dan Ketua Dewan Komisioner LPS (sebagai Anggota) belum pernah dibentuk berdasarkan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 21 ayat (2) UU No.24 tahun 2004 tentang LPS, sehingga dapat mempengaruhi status hukum atas keberadaan lembaga KK dan penanganan BC oleh LPS.</strong></p>
<p>6. Berdasarkan Keputusan KK No.01/KK.01/2008 tanggal 21 November 2008, KK menyerahkan penanganan BC yang merupakan Bank Gagal yang berdampak sistemik kepada LPS. Penanganan BC dilakukan sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2004 tentang LPS. Dalam melakukan penanganan terhadap BC. LPS telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:</p>
<p>a.Mengambil alih RUPS BC dan mengganti pengurus bank (Komisaris dan Direksi BC) pada tanggal 21 November 2008.</p>
<p>b.Menyalurkan penyertaan modal sementara sebesar Rp6,7 triliun dengan tahapan penyaluran sebagai berikut:</p>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="390">
<tbody>
<tr>
<td width="78" valign="top">Tahap<strong></strong></td>
<td width="140" valign="top">Nilai<strong></strong></td>
<td colspan="8" width="358" valign="top">Setoran PMS LPS ke BC<strong></strong></td>
</tr>
<tr>
<td rowspan="2" width="78" valign="top">Tahap I</td>
<td rowspan="2" width="140" valign="top">Rp. 2.776.140,00</td>
<td colspan="8" width="358" valign="top">No         Tanggal                Nilai              Keterangan</td>
</tr>
<tr>
<td colspan="8" width="358" valign="top"><strong>Dasar penetapan :</strong> Keputusan Dewan   Komisioner (KDK) LPS No.KEP.18/DK/XI/2008 tanggal 23 November 2008 tentang   Penetapan Biaya Penanganan PT Bank Century, Tbk.</p>
<p><strong>Tujuan PMS :</strong> Untuk memenuhi   KPMM/CAR 10%</td>
</tr>
<tr>
<td colspan="2" rowspan="6" width="218" valign="top">Penyetoran dilakukan 6 kali</td>
<td width="37" valign="top">1</td>
<td colspan="2" width="90" valign="top">24-Nov-08</td>
<td colspan="3" width="132" valign="top">Rp1.000.000,00</td>
<td colspan="2" width="99" valign="top">Tunai</td>
</tr>
<tr>
<td width="37" valign="top">2</td>
<td colspan="2" width="90" valign="top">25-Nov-08</td>
<td colspan="3" width="132" valign="top">Rp.  588.314,00</td>
<td colspan="2" width="99" valign="top">Tunai</td>
</tr>
<tr>
<td width="37" valign="top">3</td>
<td colspan="2" width="90" valign="top">26-Nov-08</td>
<td colspan="3" width="132" valign="top">RP.  475.000,00</td>
<td colspan="2" width="99" valign="top">Tunai</td>
</tr>
<tr>
<td width="37" valign="top">4</td>
<td colspan="2" width="90" valign="top">27-Nov-08</td>
<td colspan="3" width="132" valign="top">Rp.  100.000,00</td>
<td colspan="2" width="99" valign="top">Tunai</td>
</tr>
<tr>
<td width="37" valign="top">5</td>
<td colspan="2" width="90" valign="top">28-Nov-08</td>
<td colspan="3" width="132" valign="top">Rp.  250.000,00</td>
<td colspan="2" width="99" valign="top">Tunai</td>
</tr>
<tr>
<td width="37" valign="top">6</td>
<td colspan="2" width="90" valign="top">1-Des-08</td>
<td colspan="3" width="132" valign="top">RP.  362.826,00</td>
<td colspan="2" width="99" valign="top">Tunai</td>
</tr>
<tr>
<td width="78" valign="top">Tahap II</td>
<td width="140" valign="top">Rp. 2.201.000,00</td>
<td colspan="8" width="358" valign="top"><strong>Dasar Penetapan:</strong> KDK LPS   No.KEP.021/DK/XII/2008 tanggal 5 Desember 2008 tentang Penetapan Tambahan   Biaya Penanganan PT Bank Century, Tbk</p>
<p><strong>Tujuan PMS :</strong> Untuk memenuhi   kebutuhan likuiditas dari tanggal 9 s.d 31 Desember 2008</td>
</tr>
<tr>
<td colspan="2" rowspan="13" width="218" valign="top">Penyetorandilakukan 13 kali</td>
<td colspan="2" width="39" valign="top">1</td>
<td colspan="2" width="90" valign="top">9-Des-08</td>
<td colspan="3" width="132" valign="top">RP.  250.000,00</td>
<td width="97" valign="top">Tunai</td>
</tr>
<tr>
<td colspan="2" width="39" valign="top">2</td>
<td colspan="2" width="90" valign="top">10-Des-08</td>
<td colspan="3" width="132" valign="top">RP.  200.000,00</td>
<td width="97" valign="top">Tunai</td>
</tr>
<tr>
<td colspan="2" width="39" valign="top">3</td>
<td colspan="2" width="90" valign="top">11-Des-08</td>
<td colspan="3" width="132" valign="top">Rp.  200.000,00</td>
<td width="97" valign="top">Tunai</td>
</tr>
<tr>
<td colspan="2" width="39" valign="top">4</td>
<td colspan="2" width="90" valign="top">15-Des-08</td>
<td colspan="3" width="132" valign="top">Rp.  175.000,00</td>
<td width="97" valign="top">Tunai</td>
</tr>
<tr>
<td colspan="2" width="39" valign="top">5</td>
<td colspan="2" width="90" valign="top">16-Des-08</td>
<td colspan="3" width="132" valign="top">Rp.  100.000,00</td>
<td width="97" valign="top">Tunai</td>
</tr>
<tr>
<td colspan="2" width="39" valign="top">6</td>
<td colspan="2" width="90" valign="top">17-Des-08</td>
<td colspan="3" width="132" valign="top">Rp.  100.000,00</td>
<td width="97" valign="top">Tunai</td>
</tr>
<tr>
<td colspan="2" width="39" valign="top">7</td>
<td colspan="2" width="90" valign="top">18-Des-08</td>
<td colspan="3" width="132" valign="top">Rp.    75.000,00</td>
<td width="97" valign="top">Tunai</td>
</tr>
<tr>
<td colspan="2" width="39" valign="top">8</td>
<td colspan="2" width="90" valign="top">19-Des-08</td>
<td colspan="3" width="132" valign="top">Rp.  125.000,00</td>
<td width="97" valign="top">Tunai</td>
</tr>
<tr>
<td colspan="2" width="39" valign="top">9</td>
<td colspan="2" width="90" valign="top">22-Des-08</td>
<td colspan="3" width="132" valign="top">RP.  150.000,00</td>
<td width="97" valign="top">Tunai</td>
</tr>
<tr>
<td colspan="2" width="39" valign="top">10</td>
<td colspan="2" width="90" valign="top">23-Des-08</td>
<td colspan="3" width="132" valign="top">Rp.    30.000,00</td>
<td width="97" valign="top">Tunai</td>
</tr>
<tr>
<td colspan="2" width="39" valign="top">11</td>
<td colspan="2" width="90" valign="top">23-Des-08</td>
<td colspan="3" width="132" valign="top">Rp.  445.250,40</td>
<td width="97" valign="top">Tunai</td>
</tr>
<tr>
<td colspan="2" width="39" valign="top">12</td>
<td colspan="2" width="90" valign="top">24-Des-08</td>
<td colspan="3" width="132" valign="top">Rp.    80.000,00</td>
<td width="97" valign="top">Tunai</td>
</tr>
<tr>
<td colspan="2" width="39" valign="top">13</td>
<td colspan="2" width="90" valign="top">30-Des-08</td>
<td colspan="3" width="132" valign="top">Rp.  270.749,60</td>
<td width="97" valign="top">Tunai</td>
</tr>
<tr>
<td width="78" valign="top">Tahap III</td>
<td width="140" valign="top">Rp. 1.155.000,00</td>
<td colspan="8" width="358" valign="top"><strong>Dasar Penetapan :</strong> KDK LPS   No.KEP.001/DK/II/2009 tanggal 3 Februari 2009 tentang Penetapan Tambahan   Kedua Biaya Penanganan PT Bank Century, Tbk.</p>
<p><strong>Tujuan PMS :</strong> Untuk memenuhi   KPMM/CAR 8%</td>
</tr>
<tr>
<td colspan="2" rowspan="3" width="218" valign="top">Penyetoran dilakukan 3 kali</td>
<td colspan="2" width="39" valign="top">1</td>
<td colspan="3" width="91" valign="top">4-Feb-09</td>
<td colspan="2" width="131" valign="top">Rp.  820.000,00</td>
<td width="97" valign="top">SUN</td>
</tr>
<tr>
<td colspan="2" width="39" valign="top">2</td>
<td colspan="3" width="91" valign="top">24-Feb-09</td>
<td colspan="2" width="131" valign="top">Rp.  150.000,00</td>
<td width="97" valign="top">Tunai</td>
</tr>
<tr>
<td colspan="2" width="39" valign="top">3</td>
<td colspan="3" width="91" valign="top">24-Feb-09</td>
<td colspan="2" width="131" valign="top">Rp.  185.000,00</td>
<td width="97" valign="top">SUN</td>
</tr>
<tr>
<td width="78" valign="top">Tahap IV</td>
<td width="140" valign="top">Rp. 630.221,00</td>
<td colspan="8" width="358" valign="top"><strong>Dasar Penetapan :</strong> KDK LPS   No.KEP.019/KDK/DK/VII/2009 tanggal 21 Juli 2009 tentang Penetapan Tambahan   Ketiga Biaya Penanganan PT Bank Century, Tbk.</p>
<p><strong>Tujuan PMS :</strong> Untuk memenuhi   KPMM/CAR 8%</td>
</tr>
<tr>
<td colspan="2" width="218" valign="top">Penyetoran dilakukan 1 kali</td>
<td colspan="2" width="39" valign="top">1</td>
<td colspan="3" width="91" valign="top">24-Jul-09</td>
<td colspan="2" width="131" valign="top">Rp.  630.221,00</td>
<td width="97" valign="top">Tunai</td>
</tr>
<tr>
<td width="78" valign="top">Total</td>
<td width="140" valign="top">Rp. 6.762.361,00</td>
<td colspan="8" width="358" valign="top"></td>
</tr>
<tr>
<td width="53"></td>
<td width="91"></td>
<td width="37"></td>
<td width="2"></td>
<td width="70"></td>
<td width="2"></td>
<td width="1"></td>
<td width="103"></td>
<td width="2"></td>
<td width="88"></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>Atas penyaluran PMS tersebut dapat dikemukakan bahwa:</p>
<p>a. Keputusan KSSK tentang penetapan BC sebagai bank gagal berdampak sistemik tanpa menyebutkan biaya penanganan yang harus dikeluarkan oleh LPS Hal tersebut karena penanganan bank gagal berdampak sistemik dilakukan oleh LPS berdasarkan UU LPS dan peraturan pelaksanaannya. Dengan demikian, yang berwenang melakukan perhitungan biaya penanganan bank gagal berdampak sistemik adalah LPS. Namun demikian, pada kenyataannya LPS tidak terlebih dahulu melakukan perhitungan dan penetapan perkiraan biaya penanganan BC. sebelum melakukan penyaluran dana PMS. Perhitungan kebutuhan dana PMS dilakukan oleh LPS secara bertahap berdasarkan assessment dan BI dan permintaan manajemen BC. Sampai saat ini, LPS belum secara resmi menetapkan perhitungan perkiraan biaya penanganan BC secara keseluruhan.</p>
<p><strong>Hal tersebut melanggar ketentuan Peraturan LPS (PLPS) No.5/PLPS/2006 pasal 6 ayat (1) yang menyatakan bahwa &#8220;LPS menghitung dan menetapkan perkiraan biaya penanganan bank gagal sistemik&#8221;.</strong></p>
<p>b. Penyaluran PMS sebesar Rp6.762 triliun dilakukan melalui empat tahap. Tahap pertama sebesar Rp2.776 miliar, tahap kedua Rp2.201 miliar, tahap ketiga sebesar Rp1.155 miliar, dan tahap keempat sebesar Rp630 miliar. Dan keempat tahap tersebut tambahan PMS tahap kedua yang tidak dibahas dengan KK.</p>
<p><strong>Hal ini bertentangan dengan Pasal 33 PLPS No.5 PLPS.2006 sebagaimana diubah dengan PLPS No.3 PLPS 2O0S yang menyatakan bahwa &#8220;selama bank gagal sistemik dalam penanganan LPS. jika berdasarkan penilaian LPP kondisi bank menurun sehingga menyebabkan diperlukan tambahan modal disetor untuk memenuhi tingkat kesehatan bank, maka LPS Meminta Komite Koordinasi untuk membahas per isabhan bank serta langkah-langkah yang akan diambil untuk penanganan bank tersebut&#8221;.</strong></p>
<p>PMS tahap kedua sebesar Rp2.201 miliar disalurkan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas sesuai dengan permintaan dari manajemen BC. Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) PLPS No.5/PLPS/2006 menetapkan bahwa &#8220;perkiraan biaya penanganan bank gagal sistemik adalah jumlah perkiraan biaya untuk menambah modal disetor bank yang bersangkutan sampai bank tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku mengenai tingkat kesehatan bank&#8221;. Berdasarkan ketentuan tersebut seharusnya LPS tidak dapat memenuhi permintaan manajemen BC untuk menambah PMS dalam rangka memenuhi kebutuhan likuiditas. Untuk memenuhi permintaan manajemen BC tersebut LPS merubah ketentuan Pasal 6 PLPS No.5/PLPS/2006 dengan PLPS No.3/PLPS/2008 pada tanggal 5 Desember 2008. Dalam ketentuan baru tersebut. LPS menambah ketentuan bahwa biaya penanganan bank gagal sistemik tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan KPPM atau CAR tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan likuiditas, sekurang-kurangnya memenuhi ketentuan tingkat kesehatan bank yang ditetapkan oleh BI. Dengan perubahan LPS tersebut, pada tangga) yang sama yaitu 5 Desember 2008, Dewan Komisioner LPS memutuskan untuk menambah biaya penanganan BC untuk memenuhi likuiditas sebesar Rp2.201 miliar.</p>
<p><strong>Dengan demikian patut diduga bahwa perubahan PLPS merupakan rekayasa yang dilakukan agar BC dapat memperoleh tambahan PMS tidak hanya untuk memenuhi CAR tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan likuiditas. </strong></p>
<p>c. Berdasarkan dokumen Notulen Rapat Panpuma DPR tanggal 18 Desember 2008. penjelasan Ketua DPR RI Periode 2004-2009, surat Ketua DPR RI kepada Ketua BPK No.PW/5487/DPR RI/1X/2009 tanggal 1 September 2009 perihal Permintaan Audit Investigasi/Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu terhadap Bank Century, serta berdasarkan Laporan Komisi Xl DPR RI mengenai pembahasan Laporan Kemajuan Pemeriksaan Investigasi Kasus Bank Century dalam Rapat Panpuma DPR RI tanggal 3 September 2009, DPR menyatakan bahwa Perppu No.4 Tahun 2008 tentang JPSK ditolak oleh DPR RI.</p>
<p>PMS kepada BC sebesar Rp6,762,36 miliar, dari jumlah tersebut diantaranya sebesar Rp2.886,22 miliar disalurkan setelah tanggal 18 Desember 2008, yaitu sebagian PMS tahap kedua sebesar Rp1.101,00 miliar, PMS tahap ketiga sebesar Rp1.155,00 miliar, dan PMS tahap keempat sebesar Rp630,22 miliar.</p>
<p><strong>BPK berpendapat bahwa penyaluran dana PMS kepada BC setelah tanggal 18 Desember 2008 tidak memiliki dasar hukum.</strong><br />
<strong><span style="text-decoration:underline;"><br />
Penggunaan Dana FPJP dan PMS</span></strong></p>
<p>7. Setelah ditempatkan sebagai bank dalam pengawasan khusus pada tanggal 6 November 2008 dan pada tanggal 14 November 2008 BI memberikan FPJP sebesar Rp689 miliar kepada BC, dalam hubungan dengan status SSU ini, BI meminta BC untuk tidak mengijinkan penarikan dana dari rekening simpanan milik pihak yang terkait dengan bank dan atau pihak lain yang ditetapkan BI. Namun demikian. BPK menemukan adanya penarikan dana oleh pihak terkait dalam periode BC ditempatkan dalam pengawasan khusus tanggal 6 November 2008 s.d. 11 Agustus 2009 sebesar ekuivalen Rp939.67 miliar. Dari jumlah tersebut diantaranya sebesar Rp39i ,91 miliar ditarik oleh pihak terkait selama periode setelah BC memperoleh FPJP dari BI dan PMS dari LPS.</p>
<p>Sebagaimana diuraikan sebelumnya, dana PMS yang disalurkan oleh LPS kepada BC sebesar Rp6.762 miliar pada dasarnya digunakan untuk menutupi kerugian bank agar bank dapat mencapai tingkat CAR sesuai ketentuan BI. Setelah diterima oleh BC, dana tersebut kemudian digunakan untuk hal-hal sebagai berikut:</p>
<p>a. PMS dalam bentuk tunai sebesar Rp5.312 miliar, digunakan untuk (1) Mengisi kas (Rupiah dan valas) sebesar Rp74 miliar (2) Memenuhi GWM sebesar Rp208 miliar. (3) Penempatan pada Fasilitas Bank Indonesia (FASBI) sebesar Rp649 miliar; (4) Pelunasan FPJP Rp690 miliar (5) Pelunasan deposito jatuh tempo sebesar Rp3.276 miliar; dan (6) Pelunasan deposito bank lain sebesar Rp415 miliar.</p>
<p>b. PMS dalam bentuk Surat Perbendaharaan Negara (SPNVSurat Utang Negara (SUN) sebesar Rp1.450 miliar, diantaranya sebesar Rp1 350 miliar tetap dalam bentuk SUN dan sebesar Rp100 miliar dijual dan ditempatkan pada Sertifikat Bank Indonesia (SBI).</p>
<p style="text-align:left;"><strong>BPK</strong> berpendapat <strong>bahwa penarikan dana oleh pihak terkait</strong> dalam periode BC ditempatkan dalam pengawasan khusus tanggal 6 November 2008 s.d. 11 Agustus 2009 sebesar ekuivalen Rp939,67 miliar <strong>melanggar ketentuan PBI NO.6/9/PBI/2004 tentang Tindak Lanjut pengawasan dan Penetapan Status Bank sebagaimana diubah dengan PBI No.7/38/PBI/2005 yang menyatakan bahwa bank dilarang melakukan transaksi dengan pihak terkait dan atau pihak-pihak lain yang ditetapkan Bank Indonesia, kecuali telah memperoleh persetujuan Bank Indonesia.<br />
</strong><br />
8. Pada tanggal 14 November 2008, BS salah satu nasabah BC meminta kepada BC agar memindahkan depositonya senilai USD96 juta dari Kantor Cabang Surabaya-Kertaiaya ke Kantor Pusat Operasional (KPO) Senayan. Jakarta. Setelah deposan berpindah ke KPO Jakarta, DT dan RT mencairkan deposito milik BS sebesar USD18 juta pada tanggal 15 November 2008. Pencairan deposito tersebut kemudian digunakan oleh DT untuk menutupi kekurangan ban notes yang selama ri telah digunakan untuk keperluan pribadi DT.</p>
<p>Sebagai Kepala Divisi Bank Notes, selama ini DT telah menjual uang kertas asing {<em>bank notes</em>) ke luar negeri, dengan jumlah melebihi dan jumlah yang tercatat, sehingga secara akumulatif terjadi selisih kurang antara fisik <em>bank notes</em> dengan catatan akuntansi.</p>
<p>Deposito milik BS tersebut kemudian diganti oleh BC pada tanggal 29 Mei 2009 dengan dana yang berasal dan PMS LPS dan untuk itu BC mengakui kerugian sebesar USS18 juta. Sebelumnya karena ada pengadaan dari Pengacara BS mengenai penggelapan deposito BC, pada tanggal 7 April 2009 dan 17 April 2009 Kabareskrim Polri menginm surat kepada manajemen BC yang menyatakan bahwa deposito milik BS tersebut tidak ada permasalahan lagi.</p>
<p>Dalam wawancara, RT menyatakan bahwa tidak terjadi penggelapan deposito sebesar USS 18 juta akan tetapi RT meminjam deposito tersebut dari BS dan untuk itu RT dan DT telah membuat surat pernyataan utang kepada BS sebesar US$18 juta tertanggal 14 November 2008. Sementara itu. dalam pernyataannya BS mengemukakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah meminjamkan depositonya kepada RT dan DT.</p>
<p>Selain itu, atas perintah RT. BC memecah deposito milik BS sebesar US$42.80 iuta menjadi 247 <em>Negotiable Certificate Deposit</em> (NCD) dengan nilai nominal masing-masmg sebesar Rp2 miliar dengan menggunakan <em>nominee</em> atas nama Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pelamar karyawan BC. NCD tersebut disampaikan kepada BS pada tanggal 16 November 2008. Pada tanggal 17 Desember 2008. BS mengembalikan NCD kepada BC dan menyatakan tidak pernah menyetujui penempatan depositonya dalam 247 NCD. BC kemudian merubah NCD tersebut menjadi 40 bilyet <em>Certificate Deposit </em>(CD) nominal US$1 iuta pada tanggal 15 Jum 2009.</p>
<p><strong>Dengan demikian, BC telah mengalami kerugian karena mengganti deposito milik BS yang dipinjamkan/digelapkan oleh RT dan DT sebesar US$18 juta dengan dana yang berasal dari PMS.<br />
Selain itu, pemecahan deposito BS menjadi 247 NCD dilakukan untuk mengantisipasi jika BC ditutup maka deposito BS termasuk deposito yang dijamin oleh LPS.</strong></p>
<p><strong><span style="text-decoration:underline;">Praktik-praktik tidak sehat dan pelanggaran oleh pengurus bank, pemegang saham, dan pihak-pihak terkait dengan bank yang merugikan BC.</span></strong></p>
<p>9. Dalam rangka penanganan BC. LPS telah mengeluarkan biaya penanganan untuk PMS sebesar Rp6.762 miliar, baik untuk mencapai CAR sesuai ketentuan BI maupun untuk membantu likuiditas BC. Biaya penanganan yang mencapai sebesar Rp6.762 miliar tersebut digunakan untuk menutupi kerugian-kerugian BC akibat adanya praktik-praktik tidak sehat dan pelanggaran-pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh pengurus bank, pemegang saham, maupun pihak-pihak terkait dengan BC. Karena BC ditetapkan sebagai bank gagal dan penanganannya dilakukan oleh LPS. maka kerugian tersebut pada akhirnya harus ditutup melalui PMS oleh LPS yang merupakan bagian dan keuangan negara. Dan jumlah PMS sebesar Rp6.762 miliar tersebut, diantaranya kurang lebih sebesar Rp6.322.57 triliun digunakan untuk menutupi penurunan CAR yang diakibatkan adanya kerugian yang terjadi karena adanya praktik-praktik tidak sehat dan pelanggaran ketentuan perbankan oleh pengurus, pemegang saham, dan pihak-pihak terkait dengan BC.</p>
<p>Dan jumlah kerugian sebesar Rp6.184.74 miliar tersebut, sebesar Rp3.115,89 miliar merupakan kerugian yang melibatkan RAR dan HAW (First Gulf Asia Holding/ FGAH) serta pihak-pihak terkait dengan RAR dan HAW dan sebesar Rp3.068,89 miliar merupakan kerugian yang melibatkan RT dan pihak-pihak yang terkait dengan RT.</p>
<p>Adapun permasalahan-permasalahan tersebut adalah sebagai berikut:</p>
<p><strong>a. Permasalahan surat-surat berharga yang melibatkan RAR dan HAW</strong><br />
1) BC memiliki SSB sebesar US$112.486 juta yang terdin dan Loans Republic of Indonesia (ROD sebesar US$42,49 juta dan US Treasury Stnps (UTS) sebesar US$7C%rta. SSB tersebut digunakan BC sebagai jaminan untuk memperoleh fasilitas <em>Letter of Credit </em>(L/C) dari The Saudi National Commercial Bank (SNCB) dengan plafon sebesar US$100 iuta. Akan tetapi, dan jumlah tersebut hanya ROI sebesar USS34.998 juta yang digunakan untuk membayar jaminan L/C kepada SNCB. sedangkan sisanya sebesar US$7.48 juta dikonversi menjadi UTS yang masih dikuasai oleh FGAH sampai dengan saat ini.</p>
<p>Adapun terhadap UTS sebesar US$70 juta, diantaranya sebesar USS12 iuta telah dijual dan diterima tunai oleh BC pada tanggal 3 Apnl 2007 sebesar US$13 juta dikuasai oleh FGAH sampai dengan saat ini; dan sebesar US$45 juta dijual dalam dua tahap yaitu tahap pertama untuk SSB senilai US$4 juta dan tahap kedua untuk SSB sebesar US$41 juta, namun hasil penjualan SSB tahap kedua sebesar US$37,284 juta tersebut tidak diterima oleh BC.</p>
<p>SSB sebesar US$41 juta yang telah dijual BC. dicatat pada pos &#8220;Aset Lain-lain&#8221;. Sedangkan SSB sebesar USS13 iuta dicatat pada pos &#8220;Efek-efek&#8221;. Keseluruhan SSB tersebut telah dilakukan penyisihan dengan pengakuan kerugian 100% atau sebesar US$54 juta ekuivalen Rp581.32 miliar teteh diakui sebagai kerugian.</p>
<p>2)Berdasarkan Perjanjian Pertukaran Aset [Asset Exchange Agreement) tanggal 4 November 2004 antara BC dan Landesbank Baden-Wurttemberg (LBBW), BC memperoleh UTS sebesar US$115 juta dan MTN Rabobank sebesar US$20 juta.</p>
<p>UTS sebesar US$115 juta beserta call money BC di SNCB sebesar US$2,906,824 dijadikan jaminan kepada SNCB atas pembukaan L/C impor sebesar USS48.999.644 untuk menjamin fasilitas L/C kepada dua nasabah BC yang diduga merupakan pihak-pihak terkait BC. Pada tanggal 17 November 2008, UTS sebesar US$115 juta dijual oleh SNCB dengan harga hanya sebesar USS56.63 juta (49.24%), sehingga BC mengalami kerugian sebesar USS58.37 juta atau ekuivalen Rp703,36 miliar.</p>
<p>MTN Rabobank senilai US$20 juta beserta jaminan lainnya berupa UTS US$4 juta dan Deposito Murabaha sebesar US$3.73 juta dijaminkan BC kepada SNCB untuk memperoleh fasilitas L/C dan SNCB untuk nasabah BC. yaitu PT Energy Quantum Eastern, sebesar USS19.99 juta yang diduga merupakan pihak terkait BC. Untuk melunasi kewajiban L/C kepada SNCB. jaminan MTN Rabobank senilai USD20 juta dijual dengan harga US$13,20 juta dan UTS senilai US$4 juta dijual dengan harga US$3.73 juta</p>
<p>Jumlah kerugian atas transaksi sebesar US$58.37 juta ekuivalen Rp636.24 miliar, UTS sebesar US$4 iuta ekuivalen Rp43.60 miliar dan penurunan nilai MTN Rabobank sebesar US$6,80 juta ekuivalen Rp74,i2 miliar per 31 Desember 2008 atau keseluruhannya mencapai Rp753,96 miliar telah diakui sebagai kerugian BC.</p>
<p>3)Untuk mengatasi permasalahan SSB milik BC yang berkualitas rendah karena tidak mempunyai rating, tidak marketable, dan bersifat private placement, pada tanggal 17 Februari 2006. BC melakukan Perjanjian AMA dengan Telltop Holdings Limited (TTH) dimana TTH akan mengelola dan menjual SSB sebesar US$203,48 juta paling lambat 17 Februan 2009. Dari jumlah tersebut, diantaranya sebesar US$25 juta milik FGAH digunakan sebagai jaminan kredit debitur BC dan tidak dicatat dalam Laporan Keuangan BC.</p>
<p>Pelaksanaan AMA tidak berjalan efektif karena dari US$203.48 juta tersebut, hanya sebesar US$32 juta yang dapat ditenma oleh BC. sedangkan sisanya sebesar USS171.48 juta tidak dapat dieksekusi pada awalnya oleh BC. Dari SSB yang tersisa US$171,48 juta tersebut, di antaranya sebesar USS23 juta telah jatuh tempo dan dibayar tunai. Pada tahun 2007, BC/nenerima pembayaran bunga dari FGAH dalam bentuk SSB sebesar US$40 juta, sheingga sisa SSB per 31 Desember 2008 sebesar US$163,48 juta.</p>
<p>Dalam transaksi tersebut, BC menderita kerugia sebesar USS163.48 juta ekuivalen Rp1.683.16 miliar.</p>
<p><strong>b. Transaksi-transaksi pada BC yang melibatkan RT dan /atau pihak yang terkait dengannya yang mengakibatkan kerugian BC</strong></p>
<p>1) Salah satu pemegang saham BC, yaitu PT Antaboga Delta Sekuritas (PT ADS) adalah merupakan agen penjual reksadana dari empat manajer investasi. Berdasar pemeriksaan BI pada periode tahun 2002 s.d. 2005 ditemukan adanya penyimpangan dalam operasi dari PT ADS, yaitu penjualan produk reksadana yang berkarakteristik deposito, PT ADS bertindak selaku manajer investasi, serta PT ADS dan BC belum memperoleh izin dari Bapepam untuk menjadi wakil agen penjual efek reksadana. Berdasarkan hasil pemeriksaan ini, BI mengirimkan Surat No 7/112/DPmB1/)DM1 /Rahasia tanggal 20 April 2005 kepada Bapepam untuk meminta bantuan Bapepam memeriksa investasi. Laporan hasil pemeriksaan Bapepam sesuai permintaan BI tersebut, sampai dengan saat ini belum diterbitkan oleh Bapepam.</p>
<p>BI juga telah menegur BC dan BC telah mengeluarkan memo internal yang menegaskan BC tidak lagi menjadi sub agen penjual dari PT ADS. Sejak tahun 2007 s.d. 2008, PT ADS memasarkan produk Discretionary Funds (DF). Walaupun tidak ada perjanjian antara BC dan PT ADS. temyata produk DF tersebut dijual oleh kantor-kantor cabang BC. BPK tidak dapat memperoleh data yang lengkap mengenai transaksi PT ADS, karena seluruh data berkaitan dengan kegiatan PT ADS disita oleh Bareskrim POLRI. Namun berdasarkan data yang ada di BC, diketahui bahwa terdapat hasil penarikan kredit oleh pihak-pihak terkait yang digunakan untuk membayar nasabah PT ADS mengingat produk PT ADS dijual di seluruh cabang BC.</p>
<p>2) Terdapat kredit kepada sebelas debitur BC dengan nilai outstanding per 31 Desember 2008 senilai Rp592,24 miliar yang diduga diberikan kepada pihak-pihak yang terkait dengan BC dan RT. Pemberian kredit tersebut diduga dilakukan dengan melanggar prosedur pemberian kredit di BC. Kredit tersebut saat ini berstatus macet dan BC telah mengakui kerugian sebesar Rp453,91 miliar setelah BC diambil alih oleh LPS.</p>
<p>3) BC memberikan fasilitas L/C impor kepada sepuluh debitur senilai US$172,13 juta yang diduga diberikan kepada pihak terkait dengan BC dan RT. Untuk itu, BC telah menempatkan jaminan kepada bank koresponden berupa penempatan dana dalam bentuk call money. SSB valas, dan Callable Range Accrual Notes. Pemberian fasilitas L/C tersebut dilakukan dengan melanggar ketentuan BC mengenai pemberian fasilitas L/C. Para debitur BC tidak dapat melunasi tagihan L/C tersebut pada saat jatuh tempo, sehingga BC membentuk penyisihan (mengakui kerugian) sebesar 100% atau sebesar US$172,13 juta ekuivalen Rp1.876,31 juta setelah BC diambil alih oleh LPS.</p>
<p>4) Terdapat penggelapan bank notes yang dilakukan oleh DT senilai US$18 juta ekuivalen Rp196, 20 miliar sebagaimana dijelaskan dalam butir 8 di atas.</p>
<p>5) BC melakukan pengeluaran biaya-biaya operasional yang diduga fiktif senilai Rp211,01 miliar dan USS3,75 juta ekuivalen Rp16,15 miliar. Dana dari hasil pengeluaran biaya fiktif tersebut digunakan untuk kepentingan pemegang saham (RT) dan/ atau pihak-pihak yang terkait dengan BC dan RT, misalnya, untuk melunasi dana nasabah PT ADS. salah satu pemegang saham BC.</p>
<p>6) Biaya-niaya pra merger dan biaya-biaya lainnya sebesar Rp325, 50 miliar yang dibebankan sebagai biaya pada tahun 2008.</p>
<p><strong>Praktik-praktik yang tidak sehat yang dilakukan oleh pemegang saham dan pihak terkait lainnya diduga melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (1), Pasal 49 ayat (1), Pasal 49 ayat (2), Pasal 50, dan Pasal 50 A UU No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan teleh merugikan BC sekurang-kurangnya sebesar Rp6.322.57 miliar yang pada akhirnya kerugian tersebut ditutup dengan dana PMS dari LPS.</strong></p>
<p>Uraian lebih rinci mengenai permasalahan tersebut dapat dilihat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan lengkap yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan ini.</p>
<p style="text-align:right;">
Jakarta, 20 November 2009<br />
<strong>BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA</strong></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/opiniindonesiaonline.wordpress.com/691/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/opiniindonesiaonline.wordpress.com/691/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/opiniindonesiaonline.wordpress.com/691/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/opiniindonesiaonline.wordpress.com/691/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/opiniindonesiaonline.wordpress.com/691/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/opiniindonesiaonline.wordpress.com/691/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/opiniindonesiaonline.wordpress.com/691/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/opiniindonesiaonline.wordpress.com/691/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/opiniindonesiaonline.wordpress.com/691/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/opiniindonesiaonline.wordpress.com/691/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/opiniindonesiaonline.wordpress.com/691/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/opiniindonesiaonline.wordpress.com/691/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/opiniindonesiaonline.wordpress.com/691/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/opiniindonesiaonline.wordpress.com/691/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=opiniindonesiaonline.wordpress.com&amp;blog=10059135&amp;post=691&amp;subd=opiniindonesiaonline&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://opiniindonesiaonline.wordpress.com/2009/12/04/laporan-hasil-pemeriksaan-investigasi-atas-kasus-pt-bank-century-tbk/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/fed5fbebab53fb628d4137f8f5de49d2?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">ikhwan1980</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>PETISI Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (KOMPAK)</title>
		<link>http://opiniindonesiaonline.wordpress.com/2009/12/04/petisi-koalisi-masyarakat-sipil-anti-korupsi-kompak/</link>
		<comments>http://opiniindonesiaonline.wordpress.com/2009/12/04/petisi-koalisi-masyarakat-sipil-anti-korupsi-kompak/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 04 Dec 2009 11:40:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ikhwan1980</dc:creator>
				<category><![CDATA[Press Release]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://opiniindonesiaonline.wordpress.com/?p=689</guid>
		<description><![CDATA[“Negara Indonesia adalah negara hukum,” itulah bunyi Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Kemudian ditegaskan lagi oleh Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, “Segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Dengan demikian semua warganegara Indonesia harus tunduk kepada hukum, dan tidak [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=opiniindonesiaonline.wordpress.com&amp;blog=10059135&amp;post=689&amp;subd=opiniindonesiaonline&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>“<em>Negara Indonesia adalah negara hukum</em>,” itulah bunyi Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Kemudian ditegaskan lagi oleh Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, “<em>Segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya</em>.” Dengan demikian semua warganegara Indonesia harus tunduk kepada hukum, dan tidak boleh tunduk, menghamba maupun menjadi kaki tangan atau orang bayaran para mafia hukum. Setiap warganegara juga tidak boleh melindungi para mafia hukum dan menempatkan mereka berdiri di atas hukum (<em>above the law</em>).</p>
<p>Para mafia hukum adalah musuh setiap warganegara Indonesia, kita semua, yang menginginkan Indonesia menjadi negara hukum, bukan negara mafia hukum. Kita muak dan marah, karena para mafia hukum itu berlindung di balik lembaga penegak hukum, dan publik melihat secara kasat mata, para mafia hukum itu dengan segala niat jahatnya merekayasa serta mengkriminalisasi <em>Komisi Pemberantasan Korupsi </em>(KPK) yang sedang menjalankan tugas untuk membongkar praktik kejahatan korupsi yang dilakukan para okmum pejabat publik korup, oknum pengusaha korup dan bahkan oknum anggota DPR korup.</p>
<p><span id="more-689"></span>“<em>Musnahkan Mafia Hukum</em>!” dan “<em>Berantas para Koruptor</em>!” Itulah tugas kita bersama agar Indonesia tidak jatuh ke dalam genggaman mafia hukum dan koruptor, di manapun mereka berada harus kita lawan, di Kepolisian, di Kejaksaan, di Istana Kepresidenan, bahkan di KPK sekalipun. <em>Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi</em> (KOMPAK) tidak akan segan-segan melawan bila terbukti ada koruptor dan mafia hukum di lembaga negara manapun juga, atau kasus apapun juga, baik kasus PT Masaro Radiokom, dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur BI <em>Miranda Gultom</em> terhadap sejumlah oknum DPR, maupun kasus Bank Century. Karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sendiri mengakui adanya mafia hukum ini, dan menempatkan<em> “Pemberantasan Mafia Hukum</em>” sebagai program prioritas 100 hari pertama Kabinet Indonesia Bersatu II.</p>
<p>Jadi kita bersama sudah satu langkah, satu tujuan, memberantas para koruptor dan mafia hukum di manapun, di seluruh Indonesia. Apakah Komisi III DPR berada dalam barisan rakyat dan Presiden ini? Ataukah masih harus membersihkan diri terlebih dahulu, sebab rakyat tahu, sapu kotor tidak mungkin membersihkan lantai yang kotor. Marilah kita membersihkan diri bersama-sama. Kenapa? Karena kita semua yakin Indonesia akan sehat tanpa korupsi, tanpa mafia hukum. Kepada DPR khususnya Komisi III, kami mengingatkan,”Janganlah melawan suara rakyat,” karena lembaga atau kekuasaan setangguh apapun apabila tak lagi dipercaya rakyat, kehilangan legitimasi moral, pasti akan runtuh, hancur lebur menjadi debu. Kita bersama pernah menyaksikan bagaimana kekuasaan totaliter Orde Baru hancur lebur bertekuk-lutut dihadapan rakyat yang dihinanya selama 32 tahun. Jagalah suara rakyat, dengarkanlah suara rakyat, dan berhati-hatilah bila rakyat mulai menunjukkan kemuakan dan kemarahannya.</p>
<p>Di tengah berkembang biaknya buaya di sarang korupsi dan mafia hukum, maka <em>Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi</em> (KOMPAK) menyatakan:</p>
<ol>
<li>Mendukung Tiga Rekomendasi Tim 8,      terutama rekomendasi bahwa, “<em>Fakta dan proses hukum yang dimiliki      penyidik Polri tidak cukup bagi dilanjutkannya proses hukum tindak pidana      penyuapan ataupun pemerasan kepada Chandra M. Hamzah maupun Bibit S.      Rianto.”</em></li>
<li>Meminta komitmen DPR, khususnya      Komisi III DPR, bersikap objektif, rasional dan berpihak kepada suara      rakyat, tidak menjadi corong suara pihak yang bersengketa, khususnya dalam      upaya bersama memberantas korupsi dan mafia hukum.</li>
<li>Meminta komitmen DPR, khususnya      Komisi III DPR, untuk melanjutkan Hak Angket Century dan membentuk Tim      Khusus Masaro-Century.</li>
<li>Menyarankan kepada Komisi III DPR      untuk meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar melanjutkan      keberadaan <em>Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus      Bibit-Chandra</em> (Tim Delapan) sehingga dapat menyelidiki dan      memverifikasi semua fakta temuan setuntas-tuntasnya, baik terkait kasus PT      Masaro Radiokom, maupun terkait kasus Bank Century.</li>
<li>Meminta komitmen Komisi III DPR      untuk menyiapkan program pengawasan terukur dalam memberantas korupsi dan      mafia hukum di seluruh Indonesia.</li>
</ol>
<p>Marilah kita semua, di Hari Pahlawan 10 November ini berjanji mengobarkan perang suci yaitu, “<em>Perang Terhadap Korupsi</em>!” dan, ”<em>Perang Terhadap Mafia Hukum!</em>” Hanya dengan perang suci inilah kita akan mengembalikan Indonesia yang sakit sekarang karena digerogoti korupsi dan mafia hukum menjadi Indonesia yang sehat, segar dan bugar. Sehat pemerintahnya, sehat DPR/DPRD dan DPD-nya, sehat yudikatifnya, termasuk sehat para mahasiswa/inya, para akademisi dan intelektualnya. Juga sehat tentara, jaksa, hakim dan polisinya, dan tak kurang pula haruslah sehat para jurnalis yang sangat berjasa sekarang ini membongkar kriminalisasi KPK, melawan para mafia hukum dan koruptor. Terimakasih tak berhingga para jurnalis Indonesia.</p>
<p>Sekali lagi, mari kita bersama berjanji, “<em>Musnahkan Mafia Hukum, Supaya Indonesia Sehat</em>,” agar setiap warganegara Indonesia kembali meyakini bahwa, “Negara Indonesia adalah negara hukum.”</p>
<p>Akhirnya, <em>Salus Populi Suprema Lex:</em> Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.</p>
<p style="text-align:right;"><strong>Jakarta, Selasa 10 November 2009</strong></p>
<p>Politikakan | Kamis, 12 Nov &#8217;09 11:01</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/opiniindonesiaonline.wordpress.com/689/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/opiniindonesiaonline.wordpress.com/689/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/opiniindonesiaonline.wordpress.com/689/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/opiniindonesiaonline.wordpress.com/689/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/opiniindonesiaonline.wordpress.com/689/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/opiniindonesiaonline.wordpress.com/689/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/opiniindonesiaonline.wordpress.com/689/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/opiniindonesiaonline.wordpress.com/689/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/opiniindonesiaonline.wordpress.com/689/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/opiniindonesiaonline.wordpress.com/689/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/opiniindonesiaonline.wordpress.com/689/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/opiniindonesiaonline.wordpress.com/689/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/opiniindonesiaonline.wordpress.com/689/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/opiniindonesiaonline.wordpress.com/689/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=opiniindonesiaonline.wordpress.com&amp;blog=10059135&amp;post=689&amp;subd=opiniindonesiaonline&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://opiniindonesiaonline.wordpress.com/2009/12/04/petisi-koalisi-masyarakat-sipil-anti-korupsi-kompak/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/fed5fbebab53fb628d4137f8f5de49d2?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">ikhwan1980</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kontra Wacana LSM Bendera</title>
		<link>http://opiniindonesiaonline.wordpress.com/2009/12/04/kontra-wacana-lsm-bendera/</link>
		<comments>http://opiniindonesiaonline.wordpress.com/2009/12/04/kontra-wacana-lsm-bendera/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 04 Dec 2009 11:37:32 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ikhwan1980</dc:creator>
				<category><![CDATA[Tak Berkategori]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://opiniindonesiaonline.wordpress.com/?p=687</guid>
		<description><![CDATA[Yons Anda percaya apa yang dilakukan LSM Bendera? Saya tidak.  Justru, saya menduga sedang ada semacam operasi intelejen sederhana.  Agak berlebihan memang dugaan ini, tapi siapa tahu ada benarnya? Kalau berkaca pada peristiwa lalu dan disandingkan dengan politik citra SBY-Boediono, rasa-rasanya akan ketemu benang merahnya. Misalnya, dulu ada isu istri Boediono beragama Katolik. Sebenarnya hanya [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=opiniindonesiaonline.wordpress.com&amp;blog=10059135&amp;post=687&amp;subd=opiniindonesiaonline&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Yons</strong></p>
<p>Anda percaya apa yang dilakukan LSM Bendera? Saya tidak.  Justru, saya menduga sedang ada semacam operasi intelejen sederhana.  Agak berlebihan memang dugaan ini, tapi siapa tahu ada benarnya? Kalau berkaca pada peristiwa lalu dan disandingkan dengan politik citra SBY-Boediono, rasa-rasanya akan ketemu benang merahnya.</p>
<p>Misalnya, dulu ada isu istri Boediono beragama Katolik. Sebenarnya hanya isu saja untuk menggembosi pas pemilihan presiden waktu itu (kalau saya tak salah ingat). Nah, untuk menangkal isu, maka diciptakanlah semacam operasi sederhana. Sebenarnya,  sebelumnya tak jelas siapa yang menghembuskan isu itu. Maka, disiapkanlah operasi menyebar hasil wawancara koran di lokasi lawan salah satu cawapres tentang isu istrinya Katolik itu.</p>
<p><span id="more-687"></span>Sekarang jelas,  akhirnya atas tuduhan itu tim SBY Boed melakukan klarifikasi. Agar kelihatan meyakinkan, mereka menggunakan organisasi Salimah (Persaudaraan Muslimah) underbow PKS untuk menampilkan wajah Islami istri Boediono dengan kerudung. Yang menjadi fokus dalam soal ini adalah cara bagaimana tim SBY-Boed membantah isu dengan strategi kontra wacana. Seperti diketahui belakangan, ternyata, tim sukses SBY-Boed  sendiri terlibat  melakukan penyebaran itu (Versi TV).</p>
<p>Pola yang hampir sama terjadi dalam kasus Bank Century ini. Awalnya, tak ada yang spesifik menyebut tim SBY menerima kucuran dana dari kasus Bank Century. Sekali lagi tak ada yang spesifik mengatakan itu. Sementara, yang terjadi hanya sekedar wacana, sekedar isu yang beredar di media massa (masyarakat). Untuk mengatakan fitnah, SBY tak punya data orang (lembaga) yang memfitnah itu.</p>
<p>Maka, (di) muncul (kanlah) apa yang disebut LSM Bendera itu. Mereka kini  menjadi semacam obyek. “Ini  loh lembaga yang memfitnah secara keterlaluan itu”. Lihat, apa yang terjadi setelahnya. Di depan guru guru se-Indonesia, dan disiarkan berberapa stasiun televisi SBY kelihatan prihatin dan merasa terzolimi. Inilah strategi pencitraan, seolah-olah SBY begitu terdholimi. Di kuyo-kuyo, istilah jawanya. Dan memang strategi ini efektif di mata publik. Untuk mendapatkan simpati rakyat. Strategi lama dan sepertinya sudah rada usang.</p>
<p>Sekarang, Anda percaya data LSM Bendera? Saya tidak. Mereka hanya digunakan untuk melegitimasi adanya fitnah. Dan, saya tak yakin mereka akan diproses secara hukum. Seperti wawancara FPI (kalau saya tak salah ingat) di koran yang mengatakan  bahwa istri Boediono Katolik walau dengan tanda tanya. Toh, FPI juga nggak di proses hukum kan? Jadi, saya kira semua ini hanya akal-akalan semata. Dan sebuah strategi bahwa SBY banyak difitnah dll. Selanjutnya, simpati publik mengalir. Memang, ini hanya analisis, bisa benar bisa juga salah. Tapi, saya kok agak yakin. Tunggu aja kabar selanjunya, kita akan tahu endingnya. []</p>
<p>Politikana | Kamis, 3 Des &#8217;09 10:18</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/opiniindonesiaonline.wordpress.com/687/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/opiniindonesiaonline.wordpress.com/687/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/opiniindonesiaonline.wordpress.com/687/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/opiniindonesiaonline.wordpress.com/687/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/opiniindonesiaonline.wordpress.com/687/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/opiniindonesiaonline.wordpress.com/687/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/opiniindonesiaonline.wordpress.com/687/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/opiniindonesiaonline.wordpress.com/687/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/opiniindonesiaonline.wordpress.com/687/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/opiniindonesiaonline.wordpress.com/687/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/opiniindonesiaonline.wordpress.com/687/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/opiniindonesiaonline.wordpress.com/687/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/opiniindonesiaonline.wordpress.com/687/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/opiniindonesiaonline.wordpress.com/687/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=opiniindonesiaonline.wordpress.com&amp;blog=10059135&amp;post=687&amp;subd=opiniindonesiaonline&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://opiniindonesiaonline.wordpress.com/2009/12/04/kontra-wacana-lsm-bendera/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/fed5fbebab53fb628d4137f8f5de49d2?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">ikhwan1980</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Tercium Bau Kontra Intelijen di Balik Aliran Dana Century Versi Bendera</title>
		<link>http://opiniindonesiaonline.wordpress.com/2009/12/04/tercium-bau-kontra-intelijen-di-balik-aliran-dana-century-versi-bendera/</link>
		<comments>http://opiniindonesiaonline.wordpress.com/2009/12/04/tercium-bau-kontra-intelijen-di-balik-aliran-dana-century-versi-bendera/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 04 Dec 2009 11:34:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ikhwan1980</dc:creator>
				<category><![CDATA[Tak Berkategori]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://opiniindonesiaonline.wordpress.com/2009/12/04/tercium-bau-kontra-intelijen-di-balik-aliran-dana-century-versi-bendera/</guid>
		<description><![CDATA[Jakarta, RMOL. Data aliran dana Bank Century yang dibeberkan Benteng Rakyat untuk Demokrasi (Bendera) dicurigai sebagai bagian dari operasi kontra-intelijen kubu SBY untuk mendelegitimasi proses politik yang sedang berlangsung di DPR dan proses hukum yang sedang berlangsung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lho, kok bisa? Dua hari lalu, Senin 30 November, Bendera mempublikasikan apa yang [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=opiniindonesiaonline.wordpress.com&amp;blog=10059135&amp;post=686&amp;subd=opiniindonesiaonline&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta, RMOL. Data aliran dana Bank Century yang dibeberkan Benteng Rakyat untuk Demokrasi (Bendera) dicurigai sebagai bagian dari operasi kontra-intelijen kubu SBY untuk mendelegitimasi proses politik yang sedang berlangsung di DPR dan proses hukum yang sedang berlangsung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).</p>
<p><em>Lho</em>, kok bisa?</p>
<p><span id="more-686"></span>Dua hari lalu, Senin 30 November, Bendera mempublikasikan apa yang mereka sebut sebagai data penerima aliran dana bailout Bank Century. Dalam daftar itu, Bendera mencantumkan sejumlah nama tokoh dan lembaga yang memiliki hubungan dekat dengan Presiden SBY. Mulai dari Ketua Tim Kampanye Nasional Hatta Radjasa yang kini adalah Menko Perekonomian, dan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Djoko Suyanto yang kini adalah Menko Polkam, sampai Ibas Yudhoyono, putra sulung SBY yang kini adalah anggota DPR dari Partai Demokrat. Pengusaha Siti Hartati Murdaya yang merupakan teman SBY sejak lama pun disebut sebagai penerima aliran dana itu. Tak lupa tiga bersaudara Mallarangeng.</p>
<p>Sehari kemudian, atau kemarin (Selasa 1 Desember), Hatta, Djoko, Andi Mallarangeng dan Ibas Yudhoyono melaporkan Bendera ke Polda Metro Jaya. Mereka menyebut data tersebut fitnah belaka. Masing-masing mereka membantah menerima aliran dana talangan Bank Century.</p>
<p>Di sinilah bau permainan itu mulai tercium.</p>
<p>Jurubicara Komite Bangkit Indonesia (KBI) Adhie Massardi mengatakan bahwa dari informasi yang diterimanya sejak data aliran dana Bank Century versi Bendera ini beredar, dia menyimpulkan ada permainan kontra-intelijen yang dilancarkan kubu SBY untuk melemahkan dan mendelegitimasi proses politik yang sedang bergulir di DPR dan proses hukum yang sedang bergulir di KPK untuk membongkar skandal ini.</p>
<p>Informasi yang diperoleh Adhie Massardi menyebutkan bahwa kelompok tertentu di kubu SBY menggunakan Bendera untuk meniupkan “fitnah yang memang disengaja.</p>
<p>Dalam hal ini, Bendera yang beberapa saat lalu mengusung kampanye ganyang Malaysia bisa jadi sadar atau tidak mengikuti permainan itu. Tetapi itu urusan yang kurang penting, ujar Adhie.</p>
<p>Yang jauh lebih penting, sebut mantan jurubicara presiden ini, belakangan SBY dan para pendukungnya kerap mengatakan bahwa mereka difitnah. Bahkan sampai kemarin, saat berbicara pada peringatan HUT ke-64 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), SBY masih menyanyikan lagu yang sudah beberapa kali dia nyanyikan dalam bulan ini: saya difitnah.</p>
<p>&#8220;Selama ini SBY selalu mengatakan dirinya difitnah. Tetapi belum ada bukti. Maka sekarang lah mereka menghadirkan bukti itu. Dan begitu ‘bukti fitnah’ ini muncul, mereka ramai-ramai menggugat ke polisi dan mengatakan itu fitnah. Kelak pada akhirnya mereka berhasil membuktikan bahwa itu adalah fitnah, karena itu memang fitnah yang mereka sengaja,&#8221; ujar Adhie.</p>
<p>Sejak awal, katanya lagi, dia sudah menaruh curiga pada angka-angka versi Bendera yang menurutnya <em>to good to be true</em>, terlalu sempurna.</p>
<p>Adhie juga mengatakan dirinya menyampaikan hal ini untuk menjaga élan dan semangat gerakan antikorupsi di tanah air. Hal ini penting untuk disampaikan, demikian Adhie, agar lapangan menjadi bersih dan terang benderang. [guh]</p>
<p>Rakyat Merdeka Online | 02 Desember 2009</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/opiniindonesiaonline.wordpress.com/686/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/opiniindonesiaonline.wordpress.com/686/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/opiniindonesiaonline.wordpress.com/686/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/opiniindonesiaonline.wordpress.com/686/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/opiniindonesiaonline.wordpress.com/686/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/opiniindonesiaonline.wordpress.com/686/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/opiniindonesiaonline.wordpress.com/686/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/opiniindonesiaonline.wordpress.com/686/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/opiniindonesiaonline.wordpress.com/686/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/opiniindonesiaonline.wordpress.com/686/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/opiniindonesiaonline.wordpress.com/686/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/opiniindonesiaonline.wordpress.com/686/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/opiniindonesiaonline.wordpress.com/686/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/opiniindonesiaonline.wordpress.com/686/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=opiniindonesiaonline.wordpress.com&amp;blog=10059135&amp;post=686&amp;subd=opiniindonesiaonline&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://opiniindonesiaonline.wordpress.com/2009/12/04/tercium-bau-kontra-intelijen-di-balik-aliran-dana-century-versi-bendera/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/fed5fbebab53fb628d4137f8f5de49d2?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">ikhwan1980</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Inilah Nama Anggota Pansus Century</title>
		<link>http://opiniindonesiaonline.wordpress.com/2009/12/04/inilah-nama-anggota-pansus-century/</link>
		<comments>http://opiniindonesiaonline.wordpress.com/2009/12/04/inilah-nama-anggota-pansus-century/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 04 Dec 2009 09:13:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ikhwan1980</dc:creator>
				<category><![CDATA[Tak Berkategori]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://opiniindonesiaonline.wordpress.com/?p=684</guid>
		<description><![CDATA[Mevi Linawati INILAH.COM, Jakarta &#8211; Rapat paripurna DPR, telah menetapkan nama-nama anggota panitia khusus (Pansus) Hak Angket Bank Century. Berikut ini nama-nama 30 anggota Pansus Century. Berdasarkan tata tertib DPR, anggota Pansus Bank Century sebanyak 30 orang dengan komposisi delapan orang dari FPD, enam orang dari FPG, lima orang dari FPDIP, tiga orang dari FPKS, [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=opiniindonesiaonline.wordpress.com&amp;blog=10059135&amp;post=684&amp;subd=opiniindonesiaonline&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Mevi Linawati</p>
<p><strong>INILAH.COM, Jakarta &#8211; Rapat paripurna DPR, telah menetapkan nama-nama anggota panitia khusus (Pansus) Hak Angket Bank Century. Berikut ini nama-nama 30 anggota Pansus Century.</strong></p>
<p>Berdasarkan tata tertib DPR, anggota Pansus Bank Century sebanyak 30 orang dengan komposisi delapan orang dari FPD, enam orang dari FPG, lima orang dari FPDIP, tiga orang dari FPKS, dua orang dari FPPP, dua orang dari FPAN, dua orang dari FPKB, serta masing-masing satu orang dari FGerindra dan FHanura.</p>
<p><span id="more-684"></span>Delapan nama yang diusulkan Fraksi Partai Demokrat menjadi anggota Pansus yakni Anas Urbaningrum, Yahya Sacawiria, Benny K Harman, Achsanul Qosasi, Radityo Gambiro, I Wayan Gunastra, Agus Hermanto, dan Ruhut Sitompul.</p>
<p>Sedangkan enam nama yang diusulkan Fraksi Partai Golkar menjadi anggota pansus adalah Idrus Marham, Ade Komaruddin, Ibnu Munzir, Bambang Soesatyo, Melkiyas Mekeng, dan Agung Gunanjar.</p>
<p>Lima nama yang diusulkan Fraksi PDI Perjuangan menjadi Pansus terdiri atas Maruarar Sirait, Eva Kusuma Sundari, Ganjar Pranowo, Hendrawan Supratikno, dan Gayus Lumbuun.</p>
<p>Tiga anggota Pansus dari Fraksi PKS adalah Andi Rahmat, Mahfudz Siddik dan Fahri Hamzah. Di Fraksi PKS ini, salah satu anggotanya Muhammad Misbakhun adalah pengusul yang menandatangani usulan hak angket Century sejak awal dan masuk dalam Tim Sembilan yakni kelompok inisiator, tapi tidak diusulkan fraksinya menjadi anggota pansus.</p>
<p>Fraksi PAN, Asman Abnur dan Tjatur Sapto Edy. Fraksi PKB mengusulkan nama Anna Mu&#8217;awanah dan Marwan Ja&#8217;far. Fraksi PPP mengusulkan nama Romahurmuziy dan Ahmad Yani.</p>
<p>Kemudian, Fraksi Hanura mengusulkan nama Akbar Faisal dan Fraksi Gerindra mengusulkan nama Ahmad Muzani.</p>
<p>Ketua DPR Marzuki Ali pun meminta persetujuan dari anggota apakah bisa disahkan menjadi anggota. &#8220;Apakah dapat disahkan?&#8221;</p>
<p>&#8220;Setuju!!&#8221; teriak anggota DPR menyetujuinya. Marzuki Ali pun langsung mengetok palu.[mvi/mut]</p>
<p>Inilah.com | 04/12/2009 &#8211; 09:53</p>
<p><strong>Para Pengusung (Inisiator) Hak Angket Century (Tim 9)</strong></p>
<ol>
<li>Maruarar Sirait (PDIP)</li>
<li>Ahmad Muzani (Gerindra)</li>
<li>Andi Rahmat (PKS)</li>
<li>Lili Wahid (PKB)</li>
<li>Mukhamad Misbakhun (PKS)</li>
<li>Akbar Faisal (Hanura)</li>
<li>Chandra Tirta Wijaya (PAN)</li>
<li>Kurdi Mukhtar (PPP)</li>
<li>Bambang Soesetyo (Golkar)</li>
</ol>
<p>Tim 9 yang menjadi inisiator Hak Angket Century ini, empat di antara mereka terpental atau tidak masuk keanggotaan Pansus Century. Mereka adalah  Mukhamad Misbakhun (FPKS), Chandra Tirta Wijaya (FPAN), Lili Wachid (FPKB), dan Kurdi Moekri (FPPP).</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/opiniindonesiaonline.wordpress.com/684/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/opiniindonesiaonline.wordpress.com/684/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/opiniindonesiaonline.wordpress.com/684/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/opiniindonesiaonline.wordpress.com/684/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/opiniindonesiaonline.wordpress.com/684/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/opiniindonesiaonline.wordpress.com/684/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/opiniindonesiaonline.wordpress.com/684/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/opiniindonesiaonline.wordpress.com/684/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/opiniindonesiaonline.wordpress.com/684/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/opiniindonesiaonline.wordpress.com/684/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/opiniindonesiaonline.wordpress.com/684/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/opiniindonesiaonline.wordpress.com/684/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/opiniindonesiaonline.wordpress.com/684/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/opiniindonesiaonline.wordpress.com/684/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=opiniindonesiaonline.wordpress.com&amp;blog=10059135&amp;post=684&amp;subd=opiniindonesiaonline&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://opiniindonesiaonline.wordpress.com/2009/12/04/inilah-nama-anggota-pansus-century/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/fed5fbebab53fb628d4137f8f5de49d2?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">ikhwan1980</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
